Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) akan melayangkan surat teguran kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyusul insiden kebocoran diduga gas beracun di wilayah operasi PT SMGP, Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut).
Surat teguran itu terkait peristiwa terkini diduga kebocoran gas beracun dari sumur T-11 milik PT SMGP yang menyebabkan 79 warga Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga dilarikan ke rumah sakit pada 27 September 2022.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari tim Ditjen EBTKE mengenai insiden kebocoran gas beracun di Desa Sibanggor Julu pada Selasa (27/9/2022).
“Hari ini saya bersama jajaran Forkopimda Madina dan tim dari EBTKE melakukan rapat untuk meminta kejelasan bagaimana kronologi (peristiwa) yang sebenarnya,” kata Sukhairi.
Sukhairi menyampaikan hal itu usai rapat bersama Forkopimda Madina dan tim Ditjen EBTKE di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (28/9/2022).
Sukhairi mengatakan Pemkab Madina akan mengaji isi surat teguran itu dari aspek hukum sebelum dilayangkan ke pihak PT SMGP dan Ditjen EBTKE.
“Ini akan dikaji dulu oleh ahli hukum. Surat juga akan kami layangkan ke pemerintah pusat untuk memberitahu, ini loh sikap kami dari pemerintah daerah,” kata Sukhairi.
Menurut Sukhairi, insiden yang berulang ini membuat situasi tidak pasti serta membuat masyarakat bingung dan trauma.
Surat teguran itu akan saya tanda tangani langsung. Nantinya akan kami tembuskan ke pemerintah pusat dan Ditjen EBTKE, ungkap Sukhairi.
Sementara Ateng S. Rahmat, perwakilan tim dari EBTKE, mengatakan pihaknya telah melakukan uji alir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sudah melakukan sesuai SOP dan tidak lantas menyetujui begitu saja pekerjaannya. Kami juga ada persetujuan dari pimpinan,” katanya.
Ateng mengatakan kronologi munculnya bau menyengat setelah 10 menit sumur ditutup. Ateng juga memastikan peralatan yang digunakan oleh PT SMGP sudah sesuai prosedur.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menanggapi pernyataan tim dari Ditjen EBTKE. Jika sudah sesuai prosedur, Erwin mempertanyakan kenapa ada 79 warga yang mengalami gangguan kesehatan.
Dari awal kami sudah menyampaikan, setiap permasalahan kami minta solusi, bukan pembelaan diri. Jika begitu, ego yang dipertahankan, kata Erwin.
Setiap ada permasalahan di PT SMGP, kata Erwin, pemerintah daerah yang selalu disalahkan. Pemerintah daerah dianggap tidak tegas dan tidak tanggap. Seperti itu penilaian masyarakat, katanya.
Erwin juga meminta PT SMGP merelokasi masyarakat ke tempat yang aman, karena PT SMGP berada di tengah permukiman masyarakat. Agar tidak ada ruang untuk saling menyalahkan, relokasi masyarakat, ujarnya
Erwin juga meminta PT SMGP tidak banyak bermain politik internal. Tolong ikut menjaga pemerintahan ini agar tidak terkesan mengabaikan masyarakat, katanya.
Secara pribadi Erwin mengapresiasi tim dari PT SMGP yang ceatan membawa warga terdampak ke rumah sakit. Namun demikian, kata dia, apapun alasannya kejadian yang menelan korban tidak dapat dibenarkan.
Kalau (situasi) tidak terkendali lagi, kalian (SMGP) bisa tinggalkan lokasi. Tapi tidak dengan kami. Kami masih tinggal disini, pugkasnya.
Rapat dengan tim dari Ditjen EBTKE itu dipimpin Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan dihadiri Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Dandim 0212/TS Letkol In. Amrizal Nasution, Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS, Ketua Pengadilan Negeri Madina Arief, dan Kajari Madina Novan Hadian.
Reporter: IRP
Discussion about this post