Medan, StartNews – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) H. Harun Mustafa Nasution bersama beberapa anggota DPRD Sumut lainnya menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Buruh Sumut Melawan JAHAT 56 Tahun (Jaminan Hari Tua Usia 56 Tahun) ke gedung DPRD Sumut, Rabu (23/2/2022).
Harun yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumut menyampaikan kepada para buruh bahwa Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar Jaminan Hari Tua (JHT) terkait pencairan yang mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.
Menurut putra Mandailing Natal (Madina) ini, penolakan serupa terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu juga dilakukan kader-kader terbaik Partai Gerindra seperti Sekjen DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR-RI H. Ahmad Muzani, Ketua Harian DPP Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua BKSAP DPR-RI Fadli Zon hingga anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Partai Gerindra se-Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada aliansi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Aspirasi dari aliansi buruh akan ditampung untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI supaya ada keputusan menyikapi aturan Permenaker ini,” kata Harun.
Sesaat sebelumnya, puluhan elemen buruh di Sumut unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (23/2/2022). Massa meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut/dibatalkan.
Dalam aksi tersebut, massa yang menamakan diri Aliansi Buruh Sumut Melawan “Jahat 56 Tahun” membawa spanduk berisikan tuntutan kaum buruh.
Pimpinan aksi, Rintang Berutu, menyampaikan lima poin tuntutan buruh kepada pemerintah. Tuntutan pertama, buruh meminta agar Permenaker 2/2022 yang mengatur pengambilan uang JHT saat buruh/pekerja berusia 56 tahun untuk dicabut.
“Kedua, kami meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dipecat. Karena kami merasa Ibu Menteri lebih dominan terhadap investasi dan merugikan tenaga kerja,” ujarnya.
Tuntutan ketiga, buruh meminta agar UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Keempat, buruh menolak revisi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentikan Peraturan Perundang-undangan. Kelima, buruh meminta agar rencana revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB dibatalkan.
Perwakilan massa aksi diterima sejumlah anggota DPRD Sumut di gedung Dewan. Ada 22 elemen buruh yang tergabung dalam aksi tersebut, di antaranya SPN, KSPI, FSPMI, SBMI Merdeka, SBBI, dan PPMI.
Reporter: Sir