• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Simpan 9.600 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Suami-Istri Ditangkap Polisi

BANTEN

by Redaksi
Rabu, 23 Februari 2022
0 0
0
Simpan 9.600 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Suami-Istri Ditangkap Polisi

Serang, StartNews Satuan Reskrim Polres Serang Kota berhasil menemukan rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Ada sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang berhasil ditemukan di lokasi ini,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/2/2022).

Kapolres Maruli mengatakan pengungkapan penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi warga. Pelakudiduga secara sadar menyimpan dan menimbun barang kebutuhan pokok jenis minyak goreng.

“Padahal, barang tersebut tengah langka di pasaran lantaran harganya yang tidak stabil,” kata Maruli.

Dia menyebut tempat penimbunan minyak goreng yang diungkap diketahui dimiliki dua orang terduga pelaku suami-istri berinisial AH (44) dan RS (31).

“Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng,” katanya.

Kapolresta menjelaskan dari hasil olah kejadian perkara didugapelaku telah menimbun minyak goreng lebih dari satu pekan.”Diperkirakan terduga pelakumembelinya dengan mencicil,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar, lantaran dianggap melanggarPasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres.

Sumber: RRI

Tags: KriminalMinyak GorengPenimbunanPolresta Serang
ShareTweet
Next Post
KPK Apresiasi Nilai MCP Pemprov Sumut yang Capai 91,69 Persen

KPK Apresiasi Nilai MCP Pemprov Sumut yang Capai 91,69 Persen

Discussion about this post

Recommended

Peduli Uighur, Masyarakat Muslim Madina Gelar Aksi Solidaritas

6 tahun ago
Syahrul Pasaribu: Kader Golkar Wajib Menangkan Paslon BAGUSI

Syahrul Pasaribu: Kader Golkar Wajib Menangkan Paslon BAGUSI

1 tahun ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025