• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Kantongi Izin, Reklame Neon Box Rokok Berdiri Kokoh di Panyabungan

by admin4situs
Jumat, 24 Januari 2020
0 0
0
Tak Kantongi Izin, Reklame Neon Box Rokok Berdiri Kokoh di Panyabungan
ADVERTISEMENT
Foto: Papan Reklame Tak Berizin Berdiri Kokoh di Kota Panyabungan

Panyabungan, StArtNews-Papan reklame yang berbentuk Neon Box berisi iklan rokok belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam pemasangannya.

Reklame Neon Box ini berdiri kokoh dapat dilihat di seputaran Jalan Willem Iskandar Panyabungan mulai dari simpang Pasar Jong-Jong hingga ke arah Kelurahan Sipolu-Polu, Kecamatan Panyabungan.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Dede Ispensyah Siregar membenarkan bahwa reklame ini belum memiliki izin pemasangan baik dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pemasangan iklan yang ada dalam reklame Neon Box tersebut.

“Kalau papan reklame itu, sampai sekarang belum ada kita mengeluarkan izinnya, baik itu IMB atau izin pemasangan iklan. Pihak mereka atau vendor/advertising juga sama sekali belum pernah itu datang kemari,” kata Dede di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.

Sementara, dari keterangan Kabid Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKPAD Madina, Pardosi mengatakan bahwa papan reklame Neon Box itu ada sebanyak sepuluh titik lokasi di Jalan Willem Iskandar Panyabungan.

“Jalan Willeam Iskandar ada 10 jumlah titik lokasi dari papan reklame itu dan masalah soal bayar pajak. Pajak mereka sebesar Rp, 3,6 juta per tahun,” katanya, Jumat (24/01) saat dihubungi melalui viaseluler.

Pardosi juga mengatakan kalau pemasangan reklame Neon Box rokok di seputaran jalan Willeam Iskandar memang belum memiliki izin pemasanganya.

“Tadi kami juga sudah koordinasi ke Dinas Perizinan DPMPTS memang belum ada izinnya kata mereka,” ujarnya sekalian menyebutkan masih ingin merampungkan regulasi dari aturan tentang hal itu.

Sementara dari keterangan Pardosi, pihak vendor dari papan reklame itu adalah PT Rapindo Pratama yang ada di Kota Padang Sidimpuan.

Selain itu Kabid Trantibum Satpol PP Ismail Dalimunte yang dikonfirmasi terkait persoalan papan reklame yang tak berizin mengatakan mereka dalam waktu dekat ini akan segera mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah.

“Pembahasan ke situ memang sudah mengarah dan kita sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi. Jadi, dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendata mana papan reklame yang terpasang tak berizin,” sebut Ismail beberapa hari lalu melalui via seluler.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: IlegalPapan IklanReklame
ShareTweet
Next Post
Bupati Sambut Baik Ajakan Kerja Sama BPJamsostek untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Bupati Sambut Baik Ajakan Kerja Sama BPJamsostek untuk Perlindungan Tenaga Kerja

Discussion about this post

Recommended

Bappenas Evaluasi Anggaran Bencana Sumut, Targetkan Warga Pulang Sebelum Lebaran

Bappenas Evaluasi Anggaran Bencana Sumut, Targetkan Warga Pulang Sebelum Lebaran

4 hari ago
Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Penyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan Lanjut ke Surabaya

Setelah Tetapkan 6 Tersangka, Penyidik Tragedi Stadion Kanjuruhan Lanjut ke Surabaya

3 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025