Padangsidimpuan, StartNews Seolah tak jera dipenjara, seorang pria berinisial AL (35), warga Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan, kembali ditangkap polisi pada Jumat (5/7/2024) pagi. Residivis kasus narkotika ini ditangkap, karena memiliki kepemilikan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
“Tersangka adalah seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Senin (8/7/2024) pagi.
Penangkapan AL berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, baru saja terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju lokasi. Saat melakukan penyelidikan, diperoleh petunjuk bahwa AL yang masih berada di lokasi itulah yang bertransaksi narkotika.
Polisi langsung mengamankan dan tersangka mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Dia langsung digelandang untuk menunjukkan barang haram itu.
Dari lemari pakaian di dalam kamar, ditemukan plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram. Tersangka mengaku barang haram itu dia peroleh dari D, warga Kelurahan Pijorkoling.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu D, warga Pijorkoling, dan sampai saat ini belum berhasil ditemukan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post