• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Bayar Proyek Trafficlight, Kadishub Padangsidimpuan Disomasi

by Redaksi
Senin, 23 Desember 2024
0 0
0
Tak Bayar Proyek Trafficlight, Kadishub Padangsidimpuan Disomasi
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan Alfian disomasi, karena memutus kontrak kerja sama secara sepihak dan sudah setahun tidak membayarkan uang proyek pemasangan lampu lalulintas (traffic light) kepada kontraktor.

Ketika dikonfirmasi lewat chat WA pada Senin (23/12/2024, Kadishub Padangsidimpuan membenarkan adanya somasi tersebut dan segera menjawabnya.

Untuk diketahui, somasi itu dilayangkan advokad Rafidah, SH, MH dan Imam Sholeh, SH, MH, mewakili klien mereka, Ali Anhar Harahap yang merupakan Direktur CV Central Grafika Print atau perusahaan pelaksana pekerjaan traffic light itu, Selasa (17/12/2024).

Dalam somasi No.15/R&P/XII/2024 yang ditujukan kepada Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan itu dikatakan, Ali Anhar adalah seorang direktur perusahaan pengadaan barang dan jasa.

Pada tahun anggaran 2023, Dishub Pemko Padangsidimpuan memiliki program kerja pengadaan dan pemasangan alat pengendali isyarat lalulintas di tiga titik lokasi, yakni di Simpang Empat Pusat Kota, Simpang Tiga Sitamiang, dan Simpang Tiga Sadabuan.

Kemudian, Dishub Padangsidimpuan membuat tiga jenis Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2023 dan menyerahkannya ke CV Central Grafika Print sebagai pelaksana kegiatan yang sudah mengikat kontrak.

“Klien kami melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja. Klien kami mulai melakukan pemesanan barang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan,” sebut Rafidah, didampingi Imam.

Lantaran pemasangan traffic light itu harus diawali perakitan, maka Kadishub diwakili Kepala Bidang (Kabid) bernama Muhammad Yusuf hadir di lapangan untuk menyaksikan.

Tanggal 24 Desember 2023, pekerjaan seperti yang diminta dalam kontrak sudah selesai dilaksanakan, maka tiga traffic light itu diuji-coba. Disaksikan perwakilan Dishub dan dinyatakan tidak ada masalah.

“Anehnya. Tanggal 27 Desember 2023 atau tiga hari setelah uji-coba, Dinas Perhubungan Pemko Padangsidimpuan memutus sepihak kontrak kerja dengan klien kami,” kata Rafidah.

Beberapa kali Direktur CV Central Grafika Print Ali Anhar mempertanyakan hal tersebut ke pihak Dishub Padangsidimpuan. Sekaligus minta pekerjaan dibayarkan, apalagi sudah banyak uang habis untuk mengerjakannya.

“Namun, sampai hari ini sudah setahun lamanya, pekerjaan pengadaan lampu isyarat lalulintas itu tak pernah dibayarkan ke klien kami,” terang Imam Sholeh.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini di kemudian hari, advokad dari Kantor Hukum Rafidah, SH & Patners meminta penjelasan Kadis Perhubungan Pemko Padangsidimpuan, karena melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Reporter: Lily Lubis

Tags: KadishubPadangsidimpuanProyekSomasiTrafficlight
ShareTweet
Next Post
Penyelidikan Sementara, Kebakaran Hebat di Tambangan Akibat Korsleting Listrik

Penyelidikan Sementara, Kebakaran Hebat di Tambangan Akibat Korsleting Listrik

Discussion about this post

Recommended

282 Jamaah Calon Haji Asahan Tiba di Asrama Haji Medan

282 Jamaah Calon Haji Asahan Tiba di Asrama Haji Medan

3 tahun ago
Tak Dilengkapi Dokumen, Macan Akar Ini Gagal Menyeberang Selat Sunda

Tak Dilengkapi Dokumen, Macan Akar Ini Gagal Menyeberang Selat Sunda

12 bulan ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025