Padangsidimpuan, StartNews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Padangsidimpuan Alfian disomasi, karena memutus kontrak kerja sama secara sepihak dan sudah setahun tidak membayarkan uang proyek pemasangan lampu lalulintas (traffic light) kepada kontraktor.
Ketika dikonfirmasi lewat chat WA pada Senin (23/12/2024, Kadishub Padangsidimpuan membenarkan adanya somasi tersebut dan segera menjawabnya.
Untuk diketahui, somasi itu dilayangkan advokad Rafidah, SH, MH dan Imam Sholeh, SH, MH, mewakili klien mereka, Ali Anhar Harahap yang merupakan Direktur CV Central Grafika Print atau perusahaan pelaksana pekerjaan traffic light itu, Selasa (17/12/2024).
Dalam somasi No.15/R&P/XII/2024 yang ditujukan kepada Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan itu dikatakan, Ali Anhar adalah seorang direktur perusahaan pengadaan barang dan jasa.
Pada tahun anggaran 2023, Dishub Pemko Padangsidimpuan memiliki program kerja pengadaan dan pemasangan alat pengendali isyarat lalulintas di tiga titik lokasi, yakni di Simpang Empat Pusat Kota, Simpang Tiga Sitamiang, dan Simpang Tiga Sadabuan.
Kemudian, Dishub Padangsidimpuan membuat tiga jenis Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2023 dan menyerahkannya ke CV Central Grafika Print sebagai pelaksana kegiatan yang sudah mengikat kontrak.
“Klien kami melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja. Klien kami mulai melakukan pemesanan barang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan,” sebut Rafidah, didampingi Imam.
Lantaran pemasangan traffic light itu harus diawali perakitan, maka Kadishub diwakili Kepala Bidang (Kabid) bernama Muhammad Yusuf hadir di lapangan untuk menyaksikan.
Tanggal 24 Desember 2023, pekerjaan seperti yang diminta dalam kontrak sudah selesai dilaksanakan, maka tiga traffic light itu diuji-coba. Disaksikan perwakilan Dishub dan dinyatakan tidak ada masalah.
“Anehnya. Tanggal 27 Desember 2023 atau tiga hari setelah uji-coba, Dinas Perhubungan Pemko Padangsidimpuan memutus sepihak kontrak kerja dengan klien kami,” kata Rafidah.
Beberapa kali Direktur CV Central Grafika Print Ali Anhar mempertanyakan hal tersebut ke pihak Dishub Padangsidimpuan. Sekaligus minta pekerjaan dibayarkan, apalagi sudah banyak uang habis untuk mengerjakannya.
“Namun, sampai hari ini sudah setahun lamanya, pekerjaan pengadaan lampu isyarat lalulintas itu tak pernah dibayarkan ke klien kami,” terang Imam Sholeh.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini di kemudian hari, advokad dari Kantor Hukum Rafidah, SH & Patners meminta penjelasan Kadis Perhubungan Pemko Padangsidimpuan, karena melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak.
Reporter: Lily Lubis