• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tahun Ini Pemerintah Cairkan THR ASN 100 Persen Ditambah Gaji ke-13

by Redaksi
Rabu, 6 Maret 2024
0 0
0
Tahun Ini Pemerintah Cairkan THR ASN 100 Persen Ditambah Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) tengah berbincang dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (FOTO: Dokumentasi/RRI/Pradipta Rahadi).

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN sebesar 100 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal ini sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Kementerian Keuangan masih terus mengupayakan proses pencairan THR ini. “Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024).

Rencananya, kata Sri Mulyani, THR akan dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujarnya.

Sebelumnya Sri Mulyani sudah melapor ke Presiden Jokowi bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 dimulai H-10 Idul Fitri. Pemerintah pun merancang Peraturan Pemerintah untuk mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri.

Berdasarkan keterangan dari situs Kementerian Keuangan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja.

Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen. Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini kali pertama dilakukan.

Kebijakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024. Kebijakan tersebut telah dirancang sebelumnya.

Sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, pemerintah tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh. Pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen di tahun 2023.

Reporter: Rls

Tags: Gaji ke-13Tahun IniTHR ASN
ShareTweet
Next Post
Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik di Pasar Baru Panyabungan

Jelang Ramadan, Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Naik di Pasar Baru Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

227 Perusahaan di Sumut Mendapat Penghargaan Lingkungan Hidup

227 Perusahaan di Sumut Mendapat Penghargaan Lingkungan Hidup

2 tahun ago
Ketua Partai Ummat Madina Minta New Komunisme Diwaspadai

Ketua Partai Ummat Madina Minta New Komunisme Diwaspadai

4 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025