Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan itu diambil Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menyusul rentetan bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda sebagian besar wilayah provinsi ini. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyatakan langkah ini mendesak dilakukan untuk memobilisasi seluruh instansi dan perangkat daerah agar segera menanggulangi dampak bencana dan mencegah bertambahnya korban jiwa.
Hingga 27 November 2025, bencana hidrometeorologi di Sumut telah menelan korban jiwa yang signifikan. Tercatat 48 orang meninggal dunia dan 88 warga dinyatakan hilang. Selain itu, sebanyak 81 warga mengalami luka-luka dan 1.168 warga harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat sebaran korban tewas terbanyak berada di Tapanuli Selatan (17 orang), disusul Tapanuli Utara (9 orang), Sibolga (8 orang), Tapanuli Tengah (4 orang), Pakpak Bharat (2 orang), Nias Selatan (1 orang), dan Padangsidempuan (1 orang). BNPB juga melaporkan 4 korban meninggal di Humbang Hasundutan.
Bencana alam ini menghantam 13 kabupaten/kota di Sumatera Utara secara serentak. Wilayah yang terdampak meliputi Langkat, Tapanuli Tengah, Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Pakpak Bharat, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Binjai, Medan, dan Deli Serdang.
Saat ini, Pemprov Sumut bersama pemerintah pusat, TNI, dan Polri terus berupaya melakukan pencarian terhadap puluhan korban yang masih hilang.
Erwin Hotmansah menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada, berhati-hati, dan meninggalkan lokasi-lokasi rawan longsor dan banjir bandang,” tegas Erwin di Medan, Jumat (28/11/2025).
Reporter: Sir





Discussion about this post