Panyabungan, StartNews – Sehari setelah insiden diduga paparan gas H2S di Wellpad T-11, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengirimkan surat yang isinya menginstruksikan penghentian sementara operasional di Wellpad T-11 milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Instruksi itu tertuang dalam surat Bupati Madina Nomor: 660/2812/DLH/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal Penghentian Sementara Operasional Sumur T-11.
“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Madina, langsung saya menandatangani surat untuk menghentikan operasional di Sumur T-11. Surat ini sebagai langkah awal bahwa betapa pentingnya keselamatan masyarakat saya,” kata Sukhairi, Kamis (29/9/2022).
Sukhairi mengatakan apa yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Tonga dan Desa Sibanggor Julu merupakan kejadian yang telah berulang kali, sehingga diperlukan sikap tegas Pemkab Madina.
“Beberapa kejadian sebelumnya mungkin kita menunggu informasi dari pemerintah pusat saja. Namun, kini saya rasa ini sangat perlu untuk kami ambil sikap tegas dengan menandatangani surat pemberhentian operasional Wellpad T-11 hingga waktu yang belum bisa kita tentukan,” tegas Sukhairi.
Selain memberhentikan operasional, Sukhairi dalam surat tersebut juga meminta PT SMGP membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan drilling yang melakukan kesalahan. Pasalnya, kesalahan perusahaan drilling itu menyebabkan munculnya paparan-paparan gas beracun di wilayah kerja panas bumi.
“Dalam surat itu juga saya meminta agar SMGP ambil tindakan tegas terhadap perusahaan drilling yang melakukan kesalahan, sehingga paparan gas beracun bisa membahayakan masyarakat. Kemudian, SMGP juga harus segera menyelesaikan secara konkrit semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di sekitar WKP,” katanya.
Selain ke manajemen PT SMGP, Sukhairi juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam surat bernomor 660/2811/DLH/2022 ini, Sukhairi meminta Menteri ESDM mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Pemkab Madina untuk pengawasan operasional dan penghentian sementara operasional di Wellpad T sumur T-11 PT SMGP.
Selain itu, Sukhairi juga meminta Dirjen EBTKE tidak memberikan izin operasional kepada PT SMGP sampai adanya penyelesaian secara komprehensif berdasarkan rekomendasi tim yang telah dibentuk sesuai Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 900/0696/K/2022 tanggal 9 Juni 2022.
“Ada dua surat yang saya tandatangani sore kemarin. Satu surat khusus kepada Menteri ESDM agar memberikan kewenangan sebahagian kepada Pemkab Madina melalui bupati. Wewenang ini akan saya gunakan untuk mengawasi operasional SMGP agar tidak menyengsarakan, menimbulkan kerugian dan kepanikan masyarakat,” kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sejak PT SMGP beroperasi di Madina hingga saat ini, menurut Sukhairi, Pemkab Madina tidak memiliki wewenang apapun. Izin operasional PT SMGP merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Segala wewenang itu di pemerintah pusat. Mulai dari izin operasional dan izin lainnya di pemerintah pusat. Karena itulah, saya mengirimkan surat kepada menteri agar diberikan sebahagian wewenang saja. Karena apapun yang terjadi di lapangan, pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan permasalahan,” ungkap Sukhairi.
Dengan pemberian sebahagian wewenang dari Menteri ESDM, Sukhairi berharap pemerintah daerah bisa mengawasi kegiatan operasional PT SMGP di Madina.
Reporter: Rls