Satgas PETI Madina mengultimatum penambang emas ilegal di DAS Batang Gadis untuk menyetop aktivitasnya sebelum 17 Agustus 2026 atau menghadapi tindakan tegas.
Kotanopan, StartNews – Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberi tenggat waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi para penambang emas liar di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, untuk menyetop seluruh aktivitasnya sebelum dijatuhi tindakan hukum tegas.
Sosialisasi penertiban yang digelar pada Kamis (13/8/2026) ini menyasar maraknya penggunaan mesin dong feng di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Penggunaan alat berat dan mesin penambang mekanis tersebut dinilai memicu kerusakan ekosistem perairan sekaligus mengancam keselamatan jiwa para pekerja.
Kasub Preventif Satgas PETI AKP Ahmad Bani S. Lingga mengimbau masyarakat agar segera menanggalkan pekerjaan ilegal tersebut dan beralih ke mata pencaharian yang aman.
“Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan,” ujar AKP Bani Lingga di lokasi penertiban.
Dia menegaskan, tahapan persuasif dan sosialisasi ini hanya berlaku hingga pertengahan Agustus. Setelah melewati masa tenggat, Satgas dipastikan mengambil langkah penindakan hukum secara langsung di lapangan.
Dari sisi legalitas dan dampak lingkungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina Akhmad Faizal mengingatkan pencemaran air sungai akibat pertambangan tanpa izin mengancam hajat hidup masyarakat luas. Namun, dia menyodorkan solusi bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal.
Faizal menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Madina siap memfasilitasi pengusulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di titik-titik berpotensi emas kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Melalui mekanisme tersebut, warga nantinya dapat mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah secara hukum.
Dalam penyisiran sosialisasi tersebut, Satgas mengonfirmasi keberadaan satu titik penambangan mesin dong feng di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, serta dua titik serupa di Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan.
Kegiatan ini turut dikawal jajaran Forkopimcam dan instansi teknis, di antaranya Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Disperindag, dan Diskominfo Madina.
Merespons kedatangan petugas, para penambang liar yang hadir mengaku memahami arahan petugas dan bersedia menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Mereka juga berkomitmen segera menyampaikan imbauan dan batas waktu dari Satgas kepada pihak pemodal.
Reporter: Sir





Discussion about this post