• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Stop Dong Feng di Batang Gadis! Satgas PETI Madina Ultimatum Penambang Ilegal

by Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026
0 0
0
Stop Dong Feng di Batang Gadis! Satgas PETI Madina Ultimatum Penambang Ilegal

Satgas PETI Madina sosialisasi larangan PETI di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, Kamis (13/8/2026). (FOTO: DISKOMINFO MADINA)

ADVERTISEMENT

Satgas PETI Madina mengultimatum penambang emas ilegal di DAS Batang Gadis untuk menyetop aktivitasnya sebelum 17 Agustus 2026 atau menghadapi tindakan tegas.

Kotanopan, StartNews – Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberi tenggat waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi para penambang emas liar di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, untuk menyetop seluruh aktivitasnya sebelum dijatuhi tindakan hukum tegas.

Sosialisasi penertiban yang digelar pada Kamis (13/8/2026) ini menyasar maraknya penggunaan mesin dong feng di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. Penggunaan alat berat dan mesin penambang mekanis tersebut dinilai memicu kerusakan ekosistem perairan sekaligus mengancam keselamatan jiwa para pekerja.

Kasub Preventif Satgas PETI AKP Ahmad Bani S. Lingga mengimbau masyarakat agar segera menanggalkan pekerjaan ilegal tersebut dan beralih ke mata pencaharian yang aman.

“Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan,” ujar AKP Bani Lingga di lokasi penertiban.

Dia menegaskan, tahapan persuasif dan sosialisasi ini hanya berlaku hingga pertengahan Agustus. Setelah melewati masa tenggat, Satgas dipastikan mengambil langkah penindakan hukum secara langsung di lapangan.

Dari sisi legalitas dan dampak lingkungan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Madina Akhmad Faizal mengingatkan pencemaran air sungai akibat pertambangan tanpa izin mengancam hajat hidup masyarakat luas. Namun, dia menyodorkan solusi bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal.

Faizal menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Madina siap memfasilitasi pengusulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di titik-titik berpotensi emas kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Melalui mekanisme tersebut, warga nantinya dapat mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah secara hukum.

Dalam penyisiran sosialisasi tersebut, Satgas mengonfirmasi keberadaan satu titik penambangan mesin dong feng di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, serta dua titik serupa di Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan.

Kegiatan ini turut dikawal jajaran Forkopimcam dan instansi teknis, di antaranya Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Disperindag, dan Diskominfo Madina.

Merespons kedatangan petugas, para penambang liar yang hadir mengaku memahami arahan petugas dan bersedia menghentikan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Mereka juga berkomitmen segera menyampaikan imbauan dan batas waktu dari Satgas kepada pihak pemodal.

Reporter: Sir

Tags: Batang GadisDong FengmadinaPenambang IlegalSatgas PETIStopUltimatum
ShareTweet
Next Post
Larut dalam Pesona Seni, Wabup Atika Senyum Merekah di Tengah Lomba Anak

Larut dalam Pesona Seni, Wabup Atika Senyum Merekah di Tengah Lomba Anak

Discussion about this post

Recommended

Polisi Sita Uang Rp2 Miliar dari Tersangka Baru Perkara Seleksi PPPK Batubara

Polisi Sita Uang Rp2 Miliar dari Tersangka Baru Perkara Seleksi PPPK Batubara

2 tahun ago
Distan dan Kadin Madina Panen Raya Padi di Desa Hutaraja

Distan dan Kadin Madina Panen Raya Padi di Desa Hutaraja

3 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026