Medan, StartNews – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita uang Rp2 miliar dari tangan Faizal, yang baru saja ditetapkan jadi tersangka perkara seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka, adik mantan Bupati Batubara Zahir itu diperiksa.
“Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batubara 2018-2023,” kata Hadi, Kamis (22/2/2024).
Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. “Tanggal 22 (Februari) dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut,” jelasnya.
Hadi belum merinci peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.
“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batubara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batubara. Ada tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT, dan seorang Kabid di Disdik inisial RZ. Hadi menyebut ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis, 1 Februari 2024.
Reporter: Sir/Detik