Padangsidempuan, StartNews Pemko Padangsidempuan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menyosialisasikan kekayaan intelektual kepada150 peserta yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, siswa, dan ASN Kota Padangsidempuan di Aula BKPSDM Pal IV Pijorkoling, Selasa (23/8/2022).
Kabid Litbang Kanwil Kemenkumham Sumut Guswan Arisandi mengatakan sosialisasi tersebut mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Hak atas Merek, dan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang kekayaan intelektual dan memberikan legalitas atas hak cipta,” tuturnya.
Sementara Wakil Wali Kota Padangsidempuan Arwin Siregar berharap sosialisasi tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakatuntuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.
Minimnyakesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual, menurut dia, menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran hak kekayaan intelektual yang telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal.
Dia menilaipembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.
Arwinmengimbau masyarakat segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Pada saat yang sama, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Yulius Manurung selaku narasumber menjelaskan tentang hak kekayaan intelektual. Dia juga menjelaskan prosedur dan proses pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI.
Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri Sekdako Padangsidempuan H. Letnan Dalimunthe, Asisten Rahuddin dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidempuan.
Reporter: Rls





Discussion about this post