Panyabungan, StartNews – Hingga kini belum diketahui alasan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Kadistan Madina) Siar Nasution enggan mengungkapkan sikapnya terhadap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang meminta uang untuk memuluskan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan). Siar memilih bungkam.
Siar enggan menjawab pertanyaan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada PPL yang melakukan percobaan Pungli kepada kelompok Brigade Pangan yang akan menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Sebelumnya diberitakan, ada PPL yang meminta uang kepada kelompok brigade pangan (BP) sebesar Rp17,5 juta guna memuluskan bantuan handtractor dan jonder. Bantuan tersebut diserahkan Siar kepada 14 kelompok pada Rabu (12/3/2025).
Ihwal permintaan uang itu bermula dari keterangan salah satu anggota BP yang mengaku dimintai uang oleh salah satu PPL. Dia menambahkan, jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka kelompoknya tidak akan mendapatkan bantuan apapun dari Dinas Pertanian.
BACA JUGA:
- Kelompok Tani di Madina Terima Bantuan Puluhan Alsintan dari Kementan
- Penyerahan Bantuan Alsintan di Madina Berbau Pungli Belasan Juta Rupiah
- Pungli Bantuan Alsintan Akhirnya Batal, Brigade Pangan Berterima Kasih ke Wartawan
Namun, uang tersebut urung diterima PPL karena sudah terlanjur viral. Lantas Kadistan Madina Siar Nasution angkat bicara. Seperti diberitakan Madina Pos, Siar mengaku tidak tahu-menahu mengenai permintaan uang itu. Dia mengaku mengetahui informasi tersebut dari media.
“Baru ini saya tahu setelah ada berita terbit di media online, saya tidak tidak pernah ada memerintahkan pungutan ini, apalagi ini bulan puasa, tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.
Meski demikian, Siar yang dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) terkait tanggapan, langkah, dan sanksi yang akan dia berikan kepada PPL yang mencoba mengambil keuntungan dari bantuan Alsintan sampai berita ini diterbitkan memilih tak memberi jawaban.
Untuk diketahui, Pungli dengan pengancaman merupakan tindak pidana pemerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara. Dalam KUHP, pelaku Pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat (1). Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter: Rls