Panyabungan, StartNews Masalah eksistensi Desa Hutadangka yang semestinya berada di Kecamatan Kotanopan berpindah ke Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (sumut), masih menuai polemik berkepanjangan.
Perpindahan data penduduk desa itu terjadi menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia.
Akibat SK Mendagri itu, warga Desa Hutadangka tidak bisa lagi mengurus KTP, KK, BPJS, dan jenis adminstrasi kependudukan lainnya mulai April 2022.
Kalaupun administrasi kependudukan ini bisa dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Madina, tetapi Desa Hutadangka bukan lagi bagian dari Kecamatan Kotanopan, melainkan bagian dari Kecamatan Hutabargot.
Kepala Disdukcapil Madina Ridwan Nasution melalui Fungsional Administrator Database Iin Erpianto mengatakan dokumen kependudukan warga Desa Hutadangka tidak hilang dan bisa dicetak. Namun, kata dia, eksistensi Desa Hutadangka berada di Kecamatan Hutabargot, bukan Kecamatan Kotanopan.

Administtasi kependudukan warga Desa Hutadangka kalau dicari tidak ada di Kecamatan Kotanopan, justru adanya di Kecamatan Hutabargot, kata iin Erpianto di Kantor Disdukcapil Madina, Rabu (20/7/2022).
Mulai April 2022, kata Iin Eprianto, Disdukcapil Madina sudah menerapkan Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan Terpusat (SIAK). Artinya, semua database yang selama ini ada di daerah sudah ditarik ke pusat. Sebelumnya, Disdukcapil hanya menerapkan SIAK terdistribusi. Dengan kata lain pemerintah daerah yang mengirim data kependudukan ke pemerintah pusat.
Iin menegaskan berdasarkan SK Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, Desa Hutadangka masih dinyatakan masuk wilayah Kecamatan Hutabargot.
Menurut dia, meskipun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur SIAK yang bertanggung jawab pengolahan data, tetapi persoalan data Desa Hutadangka yang pindah ke Kecamatan Hutabargot belum dapat diakomodasi atau diterima, karena terbitnya SK Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait sambil menunggu keputusan terbaru, katanya.
Kondisi tersebut, kata Iin Eprianto, menyebabkan urusan administrasi kependudukan warga Desa Hutadangka tidak bisa dilayani karena Desa Hutadangka sebelumnya berada di Kecamatan Kotanopan dipindah ke wilayah Kecamatan Hutabargot.
Pelayanan publik sangat terganggu. Semua dokumen kependudukan warga Desa Hutadangka sebagai bagian dari Kecamatan Kotanopan tidak bisa diterbitkan. Namun, dokumen kependudukan warga Desa Hutadangka sebagai bagian dari Kecamatan Hutabargot bisa diterbitkan, ungkapnya.
Terkait solusi yang dapat ditempuh Disdukcapil Madina terkait persoalan administrasi kependudukan ini, Iin Eprianto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat memberikan solusi terkait administrasi kependudukan warga Desa Hutadangka.
Dia menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, tetapi pemerintah pusat tetap mengacu pada SK Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Jadi, sekali lagi saya sampaikan, data kependudukan warga Desa Hutadangka tidak hilang. Namun, yang sebelumnya berada di Kecamatan Kotanopan, kini berada di Kecamatan Hutabargot. Tidak mungkin Dinas Kependudukan mencetak KTP atau KK baru dengan Desa Hutadangka Kecamatan Hutabargot. Jadi, data itu tetap ada, namun Desa Hutadangka Kecamatan Hutabargot, ujar Iin Erpiantpo.
Untuk saat ini, menurut dia, Disdukcapil Madina dan Tapem Madina sudah menyurati Gubernur Sumatera Utara dan Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan (BAK) di Jakarta. Namun, sampai saat ini belum ada surat balasan dari BAK Jakarta
Kami juga berharap masalah Desa Hutadangka yang pindah ke Kecamatan Hutabargot ini dapat diselesaikan secepatnya, katanya.
Berita: Lokot Husda Lubis
Discussion about this post