• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Skandal Penipuan Honorer Madina, Satu Korban Ditikung, Istri Depresi

by Saparuddin Siregar
Senin, 6 Juli 2026
0 0
0
Skandal Penipuan Honorer Madina, Satu Korban Ditikung, Istri Depresi

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Kasus penipuan honorer Madina memasuki babak baru setelah korban SA diduga main belakang menerima uang Rp19 juta dari oknum BPBD, meninggalkan korban lain yang depresi tanpa kepastian.

Panyabungan, StartNews – Kasus dugaan penipuan seleksi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memasuki babak baru yang diwarnai dugaan pengkhianatan antar-korban. SA, warga Desa Pagaran Tonga, Kecamatan Panyabungan Selatan, diduga secara sepihak membatalkan esensi perjanjian penitipan uang setelah menerima pengembalian uang Rp19 juta dari pelaku RS, oknum pegawai BPBD Madina, tanpa sepengetahuan korban lainnya.

Tindakan sepihak ini mencederai kesepakatan bersama yang dibuat di hadapan Notaris Seri Hartati Harahap pada 21 April 2026. Dalam Pasal 2 surat perjanjian tersebut, ditegaskan bahwa pelaku RS dan rekannya AZ, seorang mantan kepala sekolah, wajib mengembalikan uang total kerugian paling lambat 26 Juni 2026. Namun, pada tenggat waktu tersebut, RS justru melakukan pembayaran parsial hanya kepada SA, yang otomatis menelikung posisi UB, korban lain yang juga menandatangani dokumen legal itu.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan nasib malang yang menimpa UB dan istrinya. Hingga saat ini, pasangan suami-istri tersebut belum menerima sepeser pun pengembalian uang dari total Rp24 juta yang telah mereka setorkan sejak tahun 2024.

Akibat ketidakpastian ini, istri UB dilaporkan mengalami tekanan psikis berat dan harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kecamatan Panyabungan.

Baswaratimes.com memberitakan, kasus itu bermula pada tahun 2024 saat RS dan AZ menjanjikan posisi tenaga honorer kepada SA dan UB dengan syarat menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp24 juta di Panatapan Panyabungan.

Setelah janji tak kunjung ditepati, kedua pelaku sempat berdalih bahwa uang tersebut telah disetorkan kepada KA, kepala Bidang Mutasi di BKPSDM Madina saat itu. Setelah kasus ini mencuat dan viral pada April 2026, barulah para pelaku bersedia menandatangani perjanjian notaris yang kini diduga dilanggar sendiri oleh skema pembayaran parsial tersebut.

Aroma kongkalikong antara SA dan oknum pelaku RS tercium, karena pembayaran dilakukan di bawah tangan tanpa dokumen pembatalan perjanjian yang sah, sehingga secara hukum ikatan kuartet antar-korban dan pelaku dinilai masih berlaku.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan main belakang dan realisasi pembayaran parsial ini pada Minggu (5/7/2026), SA maupun RS memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap SA yang terkesan egois dan main belakang seperti ini. Di saat istri saya harus masuk rumah sakit karena depresi memikirkan uang kami yang hilang, dia justru menerima uang secara diam-diam tanpa memikirkan nasib kami yang sama-sama berjuang menuntut keadilan sejak awal,” ujar UB.

Reporter: Sir

Tags: DepresihonorerKorbanmadinapenipuanSkandal
ShareTweet
Next Post
Limbah Makan Bergizi Gratis Antar MAN 1 Medan Raih Emas di Jepang

Limbah Makan Bergizi Gratis Antar MAN 1 Medan Raih Emas di Jepang

Discussion about this post

Recommended

Kadisdik Madina Janji Perjuangkan Revitalisasi Gedung SDN 099 TA 2022

Kadisdik Madina Janji Perjuangkan Revitalisasi Gedung SDN 099 TA 2022

5 tahun ago
Keputusan MK: Parpol Tak Raih Kursi di DPRD Boleh Ajukan Pasangan Calon, Ini Syaratnya

Keputusan MK: Parpol Tak Raih Kursi di DPRD Boleh Ajukan Pasangan Calon, Ini Syaratnya

2 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Melanggar, Pertamina Ambil Alih Operasional SPBU Saba Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Pelaku Penusukan Anggota DPRD Madina Ternyata Terkait Harta Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026