Panyabungan, StartNews – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Irsal Pariadi menjabarkan pagu anggaran dana desa tahun 2024 di Kabupaten Madina.
Irsal menjelaskan, pagu anggaran dana desa berdasakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Dasar penentuan besaran pagu dana desa ada tiga ketentuan, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja,” kata Irsal kepada StartNews, Rabu (3/1/2024).
Dia menjelaskan, alokasi dasar dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster desa yang dibagi menjadi tujuh klaster berdasarkan jumlah penduduk.
BACA JUGA:
Untuk klaster pertama, desa dengan jumlah penduduk 1 – 100 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp418.958.000. Klaster dua, desa dengan jumlah penduduk 101 – 500 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp481.802.000. Klaster tiga, desa dengan jumlah penduduk 501 – 1.500 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp544.646.000.
Klaster empat, desa dengan jumlah penduduk 1.501 – 3.000 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp607.490.000. Klaster lima, desa dengan jumlah penduduk 3.001 – 5.000 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp670.334.000.
Klaster enam, desa dengan jumlah penduduk 5.001 – 10.000 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp733.178.000. Klaster tujuh, desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10.000 jiwa mendapatkan alokasi dasar senilai Rp796.022.000.
“Sedangkan alokasi afirmasi dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak,” kata Irsal.
Dia mengatakan status desa tertinggal mendapatkan alokasi afirmasi senilai Rp94.800.000. Sedangkan status desa sangat tertinggal, alokasi afirmasinya mencapai Rp104.280.000.
Lebih jauh Irsal menjelaskan, alokasi kinerja dibagikan kepada desa dengan kinerja terbaik. “Jumlah desa penerima alokasi kinerja di setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional,” pungkasnya.
Reporter: Sir