• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang PHPU Merangin di MK, Nalim-Nilwan Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

JAKARTA

by Redaksi
Selasa, 14 Januari 2025
0 0
0
Sidang PHPU Merangin di MK, Nalim-Nilwan Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

Yuskandar, kuasa hukum Pemohon, memberi keterangan dalam persidangan PHPU Bupati Merangin di MK, Senin (13/1/2025). (FOTO: Humas/Teguh)

Jakarta, StartNews Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Merangin nomor urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk menyosialisasikan Paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Marangin nomor urut 2 Syukur dan Abdul Khafid.

Hal itu disampaikan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Marangin di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sidang Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani

Yuskandar, kuasa hukum Pemohon, menjelaskan dugaan menyosialisasikan Paslon 2 dengan menggunakan fasilitas negara dilakukan saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin oleh M. Yuzan yang merupakan pengurus partai pengusung Paslon 2.

Sekalipun Yuzan merupakan bagian dari tim kampanye Paslon 2, tetapi penggunaan fasilitas negara untuk menyosialisasikan Paslon 2 demi kemenangannya, menurut Yuskandar, tidak dapat dibenarkan. Beberapa fasilitas negara yang digunakan di antaranya mobil, STPBD, dan SK.

Yuskandar menilai penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut dapat memengaruhi pendirian para pemilih di tiga kecamatan yang berdekatan dengan kegiatan reses. Sebab, Yuzan merupakan wakil rakyat yang mengimbau masyarakat untuk memilih Paslon 2. Terlebih, Yuzan tidak sedang cuti sebagai anggota DPRD Merangin ketika mengampanyekan Paslon 2.

Terlampir dalam bukti berupa rekaman video pada saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Kabupaten Merangin M. Yuzan yang mengampanyekan Paslon Nomor 2 dalam kegiatan reses di Kecamatan Renah Pembarap, Sungai Manau, dan Pangkalan Jambu pada tanggal 10 November 2024. Juga foto spanduk kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Merangin M. Yuzan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin pada tanggal 10 November 2024, ucap Yuskandar saat pembacaan pokok permohonan.

Pemohon merasa keberatan atas penggunaan fasilitas negara dalam agenda kepentingan Paslon 2 tersebut, terutama dalam hal perolehan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024 (Pilbup Merangin).

Untuk itu, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin (KPU Merangin) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Hal itu diutarakan oleh Dimas Amanda Wahid yang juga kuasa hukum Pemohon.

Reporter: Rls

Tags: Fasilitas NegaraMeranginMKNalim-NilwanSidang PHPU
ShareTweet
Next Post
Kisah Rizky Sakinah Purba, Guru Honor MTsN 1 Palas yang Lulus PPPK

Kisah Rizky Sakinah Purba, Guru Honor MTsN 1 Palas yang Lulus PPPK

Discussion about this post

Recommended

Polres Padangsidimpuan Pantau Stok Minyak Goreng di Distributor dan Toko

Polres Padangsidimpuan Pantau Stok Minyak Goreng di Distributor dan Toko

4 tahun ago
Ini Jadwal Penyeberangan Via Ciwandan Menuju Dua Pelabuhan di Lampung

Ini Jadwal Penyeberangan Via Ciwandan Menuju Dua Pelabuhan di Lampung

3 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025