Erina Sitapura, pecatan polisi terdakwa kasus 1 kg sabu, menyeret nama perwira Polda Sumut dalam persidangan di PN Binjai. Meski membongkar keterlibatan oknum, dia dituntut 17 tahun penjara.
Binjai, StartNews – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Senin (23/2/2026), berubah menjadi panggung pengakuan mengejutkan. Terdakwa Erina Sitapura, seorang pecatan polisi, secara gamblang membongkar keterlibatan sejumlah oknum perwira dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dalam peredaran barang haram tersebut.
Meski bertindak sebagai orang yang menyingkap tabir keterlibatan oknum lain, Erina justru menghadapi tuntutan paling berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Paulus Meliala menuntut Erina dengan pidana 17 tahun penjara. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, yang masing-masing dituntut 16 tahun kurungan penjara.
Dirilis reportasenews.com, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Erina mengaku bertindak di bawah tekanan perintah atasan. Dia menyebut nama Ipda JN, seorang perwira unit di Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, sebagai sosok yang memerintahkannya menjual kristal putih tersebut dengan harga Rp260 juta.
“Saya dalam kondisi tertekan, diperintahkan oleh Ipda JN untuk menjualkan sabu satu kilogram yang diduga hasil dari barang bukti tangkapan,” ujar Erina saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di kursi pesakitan.
Menurut pengakuan Erina, distribusi sabu tersebut melibatkan tim yang terstruktur. Selain Ipda JN, dia juga menyebut inisial Aipda MS dan Brigadir AH sebagai bagian dari rantai tersebut. Brigadir AH diduga sebagai pihak yang menyerahkan barang haram itu kepada Erina di sebuah ruangan dekat warung di Jalan Bromo, Medan, sebelum akhirnya Erina memerintahkan terdakwa Ngatimin untuk menjualnya kembali seharga Rp320 juta.
Namun, nyanyian Erina mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi aktif ini tampaknya tidak memengaruhi materi dakwaan jaksa. JPU Paulus Meliala tidak mencantumkan nama-nama oknum yang disebut Erina dalam berkas dakwaannya dan memilih fokus pada peristiwa penangkapan di Binjai pada Oktober 2025.
Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih untuk disita oleh negara, sementara satu kilogram sabu diperintahkan untuk dimusnahkan.
Erina, yang baru bertugas enam bulan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah sebelumnya berdinas di Korps Brimob, kini harus bersiap menghadapi vonis hakim.
Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran mengungkap sisi gelap penyalahgunaan barang bukti narkotika yang diduga melibatkan oknum penegak hukum di level perwira.
Reporter: Sir





Discussion about this post