• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Setelah Pilkades, Awasi Penggunaan Dana Desa

SIKAP REDAKSI

Redaksi Penulis: Redaksi
Selasa, 20 Desember 2022
pada Madina, Sikap Redaksi
0
Jadwal Pilkades Serentak di Madina Dimajukan, Ini Alasannya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

GELARAN pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 62 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, usai dihelat pada Senin (19/12/2022). Secara umum pesta demokrasi di tingkat desa ini boleh dibilang berlangsung lancar, aman, dan kondusif.

Rekapitulasi suara dari masing-masing desa yang menggelar Pilkades pun sudah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina. Berdasarkan data yang masuk, Pilkades serentak kali ini melahirkan sosok-sosok pemimpin muda.

Sebut saja contohnya Pilkades Sabajambu di Kecamatan Panyabungan yang melahirkan pemimpin muda, Khairul Andi Nasution. Selain terpilih sebaga kepala desa, Khairul Andi juga memegang amanah sebagai komandan Banser di kabupaten berjuluk Bumi Gordang Sambilan ini.

Selain sosok pemimpin muda, ada juga beberapa mantan yang kembali terpilih pada Pilkades kali ini. Di Desa Silogun, Kecamatan Pakantan, misalnya, Abdul Rasyad Lubis yang pernah menjabat kepala desa kembali terpilih dengan perolehan 27 suara. Dia mengalahkan pesaingnya, Raden Saleh, dengan raihan 25 suara.

Pengawasan Dana Desa

Lepas dari kondusivitas Pilkades serentak tahun ini, apakah tugas warga sudah selesai? Tentunya, belum. Tugas lebih berat sudah menanti warga.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Atas tujuan itu, masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa, tentunya termasuk pengelolaan keuangan desa (dana desa).

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya. Juga dapat melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).

Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Pasalnya, hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat. Lebih dari itu, agar pemerintah desa dipercaya masyarakat.

Oleh sebab itu, para kepala desa yang terpilih diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga, apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.

Kepala desa wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p).

ADVERTISEMENT

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Pertama, optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedua, pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk memfasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP. Ketiga, memfasilitasi pemerintah desa agar membentuk  Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa.

Warga desa boleh menyampaikan komplain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui unit tersebut agar segera ditangani pemerintah desa. Keempat, optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Kelima, optimalisasi penguatan kapasitas pengawasan oleh BPD dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur desa.

Dengan tawaran solusi tersebut, besar kemungkinan dana desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. (*)

Tags: dana desaPenggunaanPilkades
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Keluarga Almarhum Hasbullah Lubis Gelar Sunatan Massal Selama Tiga Hari

Keluarga Almarhum Hasbullah Lubis Gelar Sunatan Massal Selama Tiga Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Atasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gus AMI Sarankan Langkah Ini

Gus AMI Sebut Pajak Pendidikan dan Sembako Bertentangan dengan Tugas Negara

4 tahun lalu
Al Mandili Minta Polres Dukung Pelestarian Biografi Ulama Madina

Al Mandili Minta Polres Dukung Pelestarian Biografi Ulama Madina

8 bulan lalu

Popular News

  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Pengedar Ganja yang Disuplai dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024
Inspirasi Anda

Pak Ucok Berangkat Haji dari Hasil Jualan Sayur Keliling

Selasa, 21 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group