GELARAN pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 62 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, usai dihelat pada Senin (19/12/2022). Secara umum pesta demokrasi di tingkat desa ini boleh dibilang berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Rekapitulasi suara dari masing-masing desa yang menggelar Pilkades pun sudah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina. Berdasarkan data yang masuk, Pilkades serentak kali ini melahirkan sosok-sosok pemimpin muda.
Sebut saja contohnya Pilkades Sabajambu di Kecamatan Panyabungan yang melahirkan pemimpin muda, Khairul Andi Nasution. Selain terpilih sebaga kepala desa, Khairul Andi juga memegang amanah sebagai komandan Banser di kabupaten berjuluk Bumi Gordang Sambilan ini.
Selain sosok pemimpin muda, ada juga beberapa mantan yang kembali terpilih pada Pilkades kali ini. Di Desa Silogun, Kecamatan Pakantan, misalnya, Abdul Rasyad Lubis yang pernah menjabat kepala desa kembali terpilih dengan perolehan 27 suara. Dia mengalahkan pesaingnya, Raden Saleh, dengan raihan 25 suara.
Pengawasan Dana Desa
Lepas dari kondusivitas Pilkades serentak tahun ini, apakah tugas warga sudah selesai? Tentunya, belum. Tugas lebih berat sudah menanti warga.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Atas tujuan itu, masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa, tentunya termasuk pengelolaan keuangan desa (dana desa).
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya. Juga dapat melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Pasalnya, hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat. Lebih dari itu, agar pemerintah desa dipercaya masyarakat.
Oleh sebab itu, para kepala desa yang terpilih diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga, apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
Kepala desa wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur pada Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p).
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Pertama, optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kedua, pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk memfasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP. Ketiga, memfasilitasi pemerintah desa agar membentuk Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) desa.
Warga desa boleh menyampaikan komplain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui unit tersebut agar segera ditangani pemerintah desa. Keempat, optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Kelima, optimalisasi penguatan kapasitas pengawasan oleh BPD dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur desa.
Dengan tawaran solusi tersebut, besar kemungkinan dana desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. (*)