Medan, StartNews – Tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba sepakat menertibkan semua keramba jaring apung (KJA) milik masyarakat dan perusahaan. Penertiban ini bertujuan melestarikan Danau Toba yang saat ini sudah menjadi bagian dari UNESCO Global Geoparks.
Ketujuh kabupaten tersebut adalah Kabupaten Toba, Samosir, Karo, Tapanuli Utara, Simalungun, Humbanghasundutan, dan Dairi.
Langkah penertiban KJA itu disepakati para kepala daerah dalam rapat dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (18/11/2021).
“Setelah rapat kita sepakat untuk me-nol-kan KJA di Danau Toba. Ini untuk kebaikan Danau Toba, karena saat ini Danau Toba itu UNESCO Global Geoparks, taman geo. Kontradiksi sebuah taman internasional ada KJA,” kata Bupati Toba Poltak Sitorus.
Penertiban KJA di Danau Toba merupakan arahan pemerintah pusat, karena menurut Perpres Nomor 60 Tahun 2021 Danau Toba adalah danau prioritas nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyarankan produksi ikan KJA di Danau Toba hanya 10 ribu ton per tahun. Menurut perhitungan KKP, 10 ribu ton tersebut dihasilkan dari sekitar 3.000 KJA.
Namun, menurut Poltak Sitorus, hal tersebut akan sulit mewujudkan Danau Toba sebagai Global Geoparks. Selain itu, pembagian kuota sekitar 3.000 KJA di seluruh kawasan Danau Toba berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kita harus komitmen, bila ada kuota KJA siapa yang akan mendapat kuota tersebut, dan bila masih ada KJA kemungkinan akan ada lagi masyarakat yang sembunyi-sembunyi membangun KJA. Ini tidak akan menyelesaikan masalah. Jadi, pada rapat ini kita sepakat KJA semua ditertibkan,” kata Poltak.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan yang terpenting dari proses ini adalah memastikan pemilik KJA tetap mendapat penghasilan. Untuk itu, alih profesi yang ditawarkan pemerintah harus menguntungkan bagi pengguna KJA di Danau Toba.
“Jangan sampai masyarakat yang di sana dirugikan, kerambanya kalian tertibkan tetapi alih profesinya belum tersedia. Jadi, ini harus benar-benar diperhatikan. Apa yang menjadi masalah pengguna KJA tolong diselesaikan terlebih dahulu sebelum dia alih profesi,” kata Edy Rahmayadi.
Reporter: Rls