• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sekda Madina Sarankan Tenaga Honorer Bersiap Cari Pekerjaan Baru

by Redaksi
Selasa, 7 Februari 2023
0 0
0
Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

Ilustrasi pegawai honorer. (FOTO: ISTIMEWA).

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mandailing Natal (Madina) Alamulhaq Daulay mengatakan gaji pegawai honorer di Lingkungan Pemkab Madina (Madina) pada tahun terakhir bekerja turun 40 persen akibat keterbatasan APBD Madina tahun 2023.

Gaji honorer tinggal Rp600 ribu dari sebelumnya Rp1 juta per bulan, kata Alamulhaq Daulay, Senin (6/2/2023).

Untuk menggaji pegawai honorer, menurut Alamulhaq, APBD Madina terbebani Rp35 miliar. Itu sebabnya, dia menyarankan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Madina bersiap mencari pekerjaan tambahan di luar tugas sebagai pegawai honorer.

Berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada pertengahan tahun lalu menyebutkan batas penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah hanya sampai November 2023.

Pemkab Madina juga telah menerbitkan surat edaran tentang pegawai non-ASN dan jam kerja pegawai non-ASN. “Mengingat gaji yang berkurang hingga 40 persen ini, untuk jam masuk kerja honorer hanya dua pekan dalam sebulan, katanya.

Dengan jam kerja dua pekan dalam sebulan, Alamulhaq berharap tenaga honorer dapat memanfaatkan waktu luang untuk bekerja di tempat lain.

Pemkab Madina menerbitkan Surat Edaran Nomor 0257, tanggal 3 Februari 2023, tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Madina.

Selain pemberitahuan penghapusan tenaga honorer, surat itu menjelaskan jam kerja tenaga pegawai honorer dikurangi menjadi 13 hari dalam sebulan. Isu surat itu juga menyarankan pegawai honorer mencari pekerjaan lain sebelum pemutusan hubungan kerja diberlakukan.

Menanggapi surat edaran tersebut, seorang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina mengaku pasrah. “Saya berharap agar pemerintah daerah maupun DPR mencari solusi lain untuk masa depan keluarga honorer, terutama yang sudah berumur karena sudah sulit mencari pekerjaan baru,” katanya.

Saat ini tercatat 6 ribu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Madina. Tahun lalu, Pemkab Madina membuka formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk guru honorer sebanyak 1.000 orang.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: AlamulhaqPekerjaan BaruSekda MadinaTenaga Honorer
ShareTweet
Next Post
Disdukcapil Madina Sosialisasi Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital

Disdukcapil Madina Sosialisasi Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital

Discussion about this post

Recommended

Kisah Pengguna Perkembangan Layanan Warung Pintar

Kisah Pengguna Perkembangan Layanan Warung Pintar

4 tahun ago
Pemkab Madina dan TNI Mulai Buka Jalan Penghubung Siobon Jae-Sopobatu

Pemkab Madina dan TNI Mulai Buka Jalan Penghubung Siobon Jae-Sopobatu

7 bulan ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025