• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Satpol PP Madina Tertibkan Lapak PKL di Depan Masjid Agung Nur Ala Nur

by Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022
0 0
0
Satpol PP Madina Tertibkan Lapak PKL di Depan Masjid Agung Nur Ala Nur

FOTO: ISTIMEWA

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik, yakni depan Masjid Agung Nur Ala Nur, perempatan Pasarbaru, dan trotoa Pasarlama. Semua lokasi lapak PKL yang ditertibkan pada Jumat (25/2/2022) itu berada di Kecamatan Panyabungan.

Operasi penertiban dipimpin Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe, didampingi Kasi Ops Amru Nasution, Kasi Pengawalan Agus Sunara, Kasubbid Penyidikan dan Penyelidikan Ibrahim Lubis, PTI, Danru, dan satu pleton personil Satpol PP.

Hari ini sesuai perintah pimpinan, kita melaksanakan eksekusi atau pembongkaran lapak dan tenda. Sebelumnya kita memberikan teguran dan batas waktu selama tiga hari untuk para pedagang agar membongkar dan memidahkan daganganya ke tempat lain, tapi masih ada lagi yang belum mengindahkan imbauan kita, ujar Ismail Dalimunthe.

Tim Satpol PP menertibkan lapak PKL mulai dari depan Masjid Agung Nur Ala Nur. Penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan BKM Masjid Agung Nur Ala Nur. Sebab, kata Ismail, sesuai isi surat perjanjian, penyewa kios dilarang menambah atau mengubah bentuk bangunan kios.

Kita lihat sekarang, kios atau barang dagangan mereka sudah hampir sampai ke jalan raya, sehingga sering menimbulkan kemacetan dan tampak semrawut dan menggagu keindahan Masjid Agung kebanggaan kita yang sekarang sedang direnovasi, papar Ismail.

Setelah selasai dari depan Masjid Agung Nur Ala Nur di Desa Parbangunan, Tim Satpol PP kemudian bergerak ke arah simpang empat Pasarbaru sampai ke Pasarlama Panyabungan.

Untuk sementara lapak pedagang diamankan di kantor Satpol PP. Jika hendak diambil kemabli, pedagang harus terlebih dulu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Reporter: Sapar

Tags: Lapak PKLmadinaMasjid Agung Nur Ala NurSatpol PP
ShareTweet
Next Post
Akibat Gempa di Pasaman Barat, 6 Meninggal dan Puluhan Warga Luka-luka

Akibat Gempa di Pasaman Barat, 6 Meninggal dan Puluhan Warga Luka-luka

Discussion about this post

Recommended

Gerakan Tanam Padi Serentak di Tapsel, Poktan Suka Bersama Tanam Varietas Silatihan

Gerakan Tanam Padi Serentak di Tapsel, Poktan Suka Bersama Tanam Varietas Silatihan

1 tahun ago
Kejari Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Program Smart Village

Kejari Madina Belum Tetapkan Tersangka Kasus Program Smart Village

10 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026