Padangsidimpuan, StartNews – Polres Kota Padangsidimpuan menggelar operasi gerebek kampung narkoba (GKN) di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara pada Jumat (26/7/2024). Hasilnya, polisi berhasil menjaring seorang Satpam berinisial ZA (29) dengan barang bukti sabu seberat 0,21 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor hitam tanpa TNKB. “Yang bersangkutan (ZA) kami amankan di bantaran Sungai Aek Gareder, Padangsidimpuan Tenggara,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar.
Kasat yang memimpin penggerebekan itu juga menjelaskan, ZA sempat membuang barang haram tersebut saat hendak diamankan. Namun, polisi yang melihat gelagat itu dan langsung mengamankannya.
“Kini, warga Desa Perkebunan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasat mengatakan dalam penggerebekan itu, dia membagi personel menjadi dua tim. Tim pertama yang dia pimpin menyusuri Jalan Imam Bonjol, Km 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sedangkan tim kedua di bawah pimpinan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan menyusuri Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Di dua lokasi itu, kami melakukan penyisiran, di antaranya rumah, serta menyisir perkebunan milik masyarakat. Kuat dugaan, di dua lokasi ini kerap terjadi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Reporter: Sir/Rls