Panyabungan, StartNews – Seratusan orang yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Mandailing Natal (Madina) dan Gedung DPRD Madina, Panyabungan, Senin (5/1/2026).
Aksi yang dimotori Miswaruddin Daulay itu diawali di Rumah Dinas Bupati Madina yang berada di Desa Parbangunan. Dalam aksi itu, massa menyampaikan aspirasi mereka dan sempat membakar ban di depan pagar rumah dinas sebagai bentuk protes.
Massa menuntut Bupati Madina Saipullah Nasution untuk keluar menemui mereka dan memberikan jawaban atas sejumlah persoalan yang disampaikan. Namun, karena tidak mendapat respons, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Madina untuk melanjutkan aksi.
Dalam unjuk rasa tersebut, Gordang Sambilan Centre menyampaikan sembilan poin tuntutan. Pada poin pertama, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap secara transparan dugaan keterlibatan Bupati Madina Saipullah Nasution beserta pihak-pihak terkait dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Madina dan sempat menggegerkan masyarakat.
Selain itu, massa juga meminta KPK RI memeriksa Marzuki Nasution serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait OTT yang terjadi pada Juli 2025, karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Gordang Sambilan Centre turut mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Saipullah Nasution selama menjabat di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Mereka menduga adanya indikasi korupsi, pengalihan aset kepada pihak terafiliasi, serta dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sempat dipersoalkan pada Pilkada Madina 2024.
Dalam tuntutan lainnya, massa menagih pertanggungjawaban Saipullah Nasution terkait utang Pilkada 2024 kepada Gordang Sambilan Centre yang hingga kini belum diselesaikan. Utang tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan, pendistribusian, pemasangan, serta penjagaan Alat Peraga Kampanye (APK).
Massa juga meminta Menteri Dalam Negeri RI memproses laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Bupati Madina sebelum enam bulan masa jabatan tanpa izin tertulis dari Mendagri.
Selain itu, Gordang Sambilan Centre mendesak DPRD Madina menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil dan memeriksa bupati atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan serta kebijakan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
DPRD Madina juga diminta menggunakan Hak Angket terkait penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 660/0898/DLH/2025 tentang penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Massa menilai kebijakan tersebut diterbitkan tanpa solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Dalam kesempatan itu, massa turut menyoroti persoalan pedagang Pasar Lama dan Pasar Eks Bioskop, serta menuntut keterbukaan akses bagi insan pers di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Gordang Sambilan Centre juga mendesak aparat penegak hukum, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengusut dugaan pungutan liar dan gratifikasi jabatan di lingkungan OPD Pemkab Madina, termasuk dugaan intimidasi terhadap sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Madina.
Sebagai tuntutan terakhir, massa meminta Bupati Madina Saipullah Nasution segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai tidak lagi mencerminkan kepemimpinan yang amanah dan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post