Pemkab Madina meluncurkan portal SADATA MADINA, mengubah paradigma pengelolaan data daerah yang selama ini sering dianggap beban kerja tambahan oleh OPD.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meluncurkan portal SADATA MADINA untuk merombak paradigma lama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap menganggap pengelolaan data sebagai beban kerja tambahan.
Portal itu diluncurkan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (25/6/2026).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina Muhammad Syail Lubis mengatakan SADATA MADINA dirancang sebagai sarana kolaborasi aktif, bukan sekadar platform digital formalitas. Keberadaan portal ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang diturunkan melalui Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 52 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Mandailing Natal.
“Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, pelayanan publik yang lebih baik, dan pembangunan yang lebih efektif,” ujar Syail Lubis.
Pemkab Madina menargetkan seluruh aparatur perangkat daerah mampu memahami tata kelola Satu Data Indonesia, bertanggung jawab atas statistik sektoral, aktif melakukan pemutakhiran data, serta membangun komitmen bersama demi validitas informasi pembangunan daerah.
Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Madina Dedi Kintoro menekankan pentingnya rasa kepemilikan bersama terhadap sistem ini agar tidak ego sektoral. BPS Madina juga memastikan komitmennya untuk membuka pintu pendampingan bagi seluruh produsen data di lingkungan Pemkab.
“Ini rumah kita bersama. Diskominfo sebagai Wali Data, Bapperida sebagai Koordinator dan Sekretaris Data, dan BPS sebagai Pembina Data Statistik,” kata Dedi.
Reporter: Sir





Discussion about this post