Sidang korupsi proyek jalan dana bagi hasil (DBH) sawit Binjai mengungkap kerugian negara Rp2,6 miliar. Tiga terdakwa, termasuk mantan Plt. Kadis PUTR, diadili di PN Medan.
Medan, StartNews – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat dan rekanan di Kota Binjai, Senin (23/2/2026). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023–2024 yang seharusnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan, tetapi berakhir dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai Riyan Widya Putra memaparkan bagaimana anggaran negara itu tidak dikelola sebagaimana mestinya. Proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,6 miliar.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang duduk sebagai terdakwa dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah Ridho Indah Purnama yang menjabat sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ridho didakwa bersama Sony Fati Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat sebagai pihak rekanan pelaksana proyek.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pihak rekanan sebenarnya telah menerima suntikan dana awal yang cukup besar. Menurut keterangan JPU, rekanan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran untuk memulai pengerjaan.
Namun, kepercayaan tersebut tidak dibayar dengan kinerja yang baik, karena sepuluh kegiatan yang seharusnya tuntas pada tahun 2024 sesuai kontrak justru tidak rampung tepat waktu dan baru dinyatakan selesai sekitar Mei 2025.
Selain faktor keterlambatan yang membuat proyek terlihat mangkrak dari jadwal aslinya, tim ahli juga menemukan indikasi kecurangan dalam fisik bangunan. Berdasarkan hasil perhitungan teknis, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak serta adanya kekurangan volume pekerjaan yang secara langsung memicu pembengkakan kerugian negara.
Akibat tindakan yang dinilai melawan hukum ini, ketiga terdakwa menghadapi ancaman hukuman berat dari pasal berlapis.
JPU menegaskan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin M. Nazir menutup persidangan perdana tersebut dengan memberikan waktu bagi tim hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Hakim Nazir menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa sebelum masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut.
Reporter: Antara/Sir





Discussion about this post