• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Revisi UU Desa untuk Memperjelas Status Hukum Perangkat Desa

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023
0 0
0
Revisi UU Desa untuk Memperjelas Status Hukum Perangkat Desa

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (FOTO: Mugi/Humas Kemendes PDTT)

Bintan, StartNews Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, satu di antaranya bertujuan untuk memperjelas status perangkat desa. Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.

Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum. Revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa, ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim inisaat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).

Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa, karena selama ini belum miliki status yang pasti.

Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya, kata Gus Halim.

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan, karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

Memang tidak salah kalimat itu. Setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas. Padahal, pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya, imbuh Gus Halim.

Itu sebabnya, menurut Gus Halim, untuk menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.

Reporter: Rls

Tags: Gus HalimPerangkat DesaRevisi UU DesaStatus Hukum
ShareTweet
Next Post
Komisi VI DPR Dukung Rencana Pabrik Indarung I Dijadikan Situs Warisan Dunia

Komisi VI DPR Dukung Rencana Pabrik Indarung I Dijadikan Situs Warisan Dunia

Discussion about this post

Recommended

Harga Bawang Merah Melambung di Panyabungan

Harga Bawang Merah Melambung di Panyabungan

4 tahun ago
Edy Rahmayadi Minta ISPI Kumpulkan Mahasiswa Peternakan Terbaik

Edy Rahmayadi Minta ISPI Kumpulkan Mahasiswa Peternakan Terbaik

4 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025