Tapsel, StartNews – Tim Unit Reskrim Polsek Batang Toru yang dipimpin Ipda Hary Agus Pohan menangkap dua pria terduga pengedar ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (11/3/2025) malam.
Kedua terduga berinisial AY (28), warga Desa Huta Baru, Kecamatan Batang Toru, dan SH (58), warga Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat.
“Penangkapan dua tersangka itu berkat laporan masyarakat,” kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Batang Toru AKP RN Tarigan, Rabu (12/3/2025) sore.
Berdasarkan informasi, kata AKP RN Tarigan, ada seorang laki-laki yang diduga membawa ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, Selasa (11/3/2025) malam.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya mendatangi SPBU dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM).
“Kemudian, Tim menjumpai laki-laki itu dan memeriksa seluruh pakaiannya dan mendapati setengah gulungan yang dilapisi lem diduga berisi ganja di kantong celana sebelah kanannya,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, Tim mengamankan laki-laki berinisial AY. Kepada polisi, AY mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial SH (58).
Polisi kemudian mendatangi kediaman SH di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. Berkat nyanyian AY, Tim akhirnya berhasil menangkap SH.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua plastik berisi ganja beserta uang dan kertas tiktak warna putih. Polisi mengamankan SH ke Kantor Polsek Batang Toru.
“Kedua laki-laki itu kami tahan di Polsek Batang Toru untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Lily Lubis