Panyabungan, StArtNews-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan bersama Polres Mandailing Natal (Madina) dan BNNK Madina melakukan razia di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa malam (6/4).
Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan menyampaikan, razia gabungan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Kamtib No. PAS.2-PK.02.10.02-143 tanggal 01 April 2021 serta menindaklanjuti Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara Perihal Razia Serentak dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.
“Kegiatan hunian WBP ini dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-75 dan untuk menindaklanjuti surat Kepala devisi pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumut,” sebutnya.
Dari hasil pelaksanaan razia tersebut tim gabungan menemukan barang berupa handphone 2 unit tanpa kartu, headset, paku berbagai jenis ukuran, kaca, mancis (korek gas), gunting, gunting kuku dll. Untuk barang terlarang seperti narkoba tidak ditemukan.
“Barang yang ditemukan berupa handphone 2 unit tanpa kartu, headset, paku berbagai jenis ukuran, kaca, mancis,gunting, gunting kuku dll. Tim tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba,” terangnya.
Selanjutnya terhadap barang yang ditemukan, petugas memusnahkannya dengan cara dibakar.
Reporter: Putra Saima
Editor: Roy Adam