• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rangkap Jabatan Pj. Sekdaprov Sumut Jadi Sorotan

by Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026
0 0
0
Rangkap Jabatan Pj. Sekdaprov Sumut Jadi Sorotan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Jabatan ganda Pj. Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap menuai sorotan. Namun, Pemprov Sumut meyakinkan posisi tersebut legal dan justru memperkuat pengawasan birokrasi.

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluruskan sorotan publik terkait rangkap jabatan yang dijalankan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Sumut Sulaiman Harahap yang saat ini juga aktif menjabat sebagai Inspektur Daerah. Klarifikasi ini bertujuan meredam polemik sekaligus memastikan rangkap jabatan itu sah secara hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mrngatakan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam penetapan posisi ganda tersebut.

“Rangkap jabatan Pj. Sekdaprov tidak ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU tentang pemerintah daerah hingga turunannya, juga Permendagri tentang penunjukan Pj Sekretaris Daerah tidak ada yang dilanggar, masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erwin.

Pondasi hukum penunjukan itu mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Pemprov Sumut juga menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penurunan kinerja birokrasi akibat beban kerja ganda tersebut.

“Tugas-tugasnya selama ini tidak ada masalah, beliau masih bisa menjalankannya dengan baik,” ujar Erwin.

Meski memicu perhatian, Pemprov Sumut menilai penggabungan figur administrator tertinggi dengan kepala pengawas internal ini justru berdampak positif. Sinergi dua jabatan tersebut dianggap memudahkan pengawasan program pembangunan langsung dari meja perencanaan. Sebuah praktik tata kelola, yang menurut Erwin, juga lazim diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana Penjabat Sekda juga merupakan inspektur daerah,” kata Erwin.

Reporter: Sir

Tags: Pj. Sekdaprov SumutRangkap JabatanSorotan
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Tahan Kendaraan Dinas ASN Penunggak Pajak

Pemprov Sumut Tahan Kendaraan Dinas ASN Penunggak Pajak

Discussion about this post

Recommended

Lengkapi Keterangan e-KTP, Bupati Tempatkan Mobil PMI di Dukcapil

Lengkapi Keterangan e-KTP, Bupati Tempatkan Mobil PMI di Dukcapil

6 tahun ago
Rumah Relokasi Korban Bencana Muara Saladi Belum Ditempati

Rumah Relokasi Korban Bencana Muara Saladi Belum Ditempati

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal Mabuk Darat, Selamat Datang Lion Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026