Bekasi, StartNews Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengingatkan kepala desa agar hati-hati dan transparan mengelola dana desa. Apalagi, pelaksanaan Undang-Undang Desa, alokasi anggaran dana desa terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2015, alokasi dana desa masih di kisaran Rp 20 triliun. Sementara tahun ini, melonjak hingga lebih dari tiga kali lipat menjadi sekitar Rp 70 triliun.
Bahkan, sekarang rata-rata APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Artinya, uang miliaran rupiah ini terus digelontorkan untuk mempercepat kemajuan dan pembangunan desa, ujar Puteri kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi dalam acara Sosialisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengelolaan Dana Desa, baru-baru ini.
Itu sebabnya, dia menitip agar anggaran ini dikelola dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Jangan sampai tergoda menyelewengkan dana ini, karena nantinya akan berurusan langsung dengan BPK dan aparat penegak hukum.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menciptakan komunikasi yang efektif antara BPK, DPR, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengoptimalkan pembinaan serta pengawasan atas pengelolaan dana desa. Dengan begitu, kita bisa meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan, paparnya.
Sementara Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan dana desa. Ini tercermin dari realisasi pagu anggaran dana desa di Kabupaten Bekasi yang telah mencapai 89,55 persen pada tahap I dan tahap II dari total pagu sebesar Rp 264,55 miliar.
Pada kesempatan yang baik ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak bapak/ibu kepala desa di Kabupaten Bekasi untuk turut berpartisipasi dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi guna mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengelolaan dana desa, ucap Dani.
Reporter: Rls





Discussion about this post