• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PT Medan Perberat Vonis Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Jadi Tujuh Tahun Penjara

by Redaksi
Senin, 19 Mei 2025
0 0
0
PT Medan Perberat Vonis Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Jadi Tujuh Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah. (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan, Startnews Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis hukuman kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) Aris Yudhariansyah (54) menjadi tujuh tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara. Aris tersangkut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Putusan Banding Nomor: 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tersebut sekaligus mengubah vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tertanggal 10 Maret 2025.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding, dirilis antaranews.com, Ahad (18/5/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (8/5/2025), juga menghukum terdakwa Aris Yudhariansyah selaku mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Dengan ketentuan jika uang dinikmati tersebut tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita sebagai pembayaran uang pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara, jelasnya.

Majelis hakim banding menyatakan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut terbukti melakukan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, sebagaimana dakwaan primer, ujar Krosbin.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Aris Yudhariansyah.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, kata Hakim Ketua Sarma Siregar ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Sarma.

Namun dalam hal, lanjut dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Aris Yudhariansyah, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga, ujar Hakim Sarma.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam pengadaan APD COVID-19 juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, ujar dia.

Selain itu, JPU Erick Sarumaha juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, ujar JPU Erick Sarumaha.

Reporter: Antara

Tags: Dinkes SumutPenjaraPT MedanVonis
ShareTweet
Next Post
Premanisme, Kebudayaan, dan Ideologi Kekerasan

Premanisme, Kebudayaan, dan Ideologi Kekerasan

Discussion about this post

Recommended

Saipullah Berharap Kotanopan Jadi Pusat Pendidikan di Madina

Saipullah Berharap Kotanopan Jadi Pusat Pendidikan di Madina

7 bulan ago
Ketua DPRD Madina Minta PT SMGP Tak Buru-buru Klaim Persoalan Bukan Salah Perusahaan

Ketua DPRD Madina Dukung Penghentikan Aktivitas Tambang Liar

4 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025