• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

PT Gruti Tak Bayar Pesangon dan Ancam Pecat Karyawan, Edi Anwar: Ini Tidak Adil

by admin-start21
Senin, 22 Februari 2021
0 0
0
PT Gruti Tak Bayar Pesangon dan Ancam Pecat Karyawan, Edi Anwar: Ini Tidak Adil
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Sebanyak 12 orang pekerja PT Gruti Lestari Pratama (GLP) menemui anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) guna mengadukan nasib perihal pemecatan dan sebagian lagi terancam dimutasi oleh pihak perusahaan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komis IV DPRD Madina mengatakan perusahaan telah berbuat tidak adil. Apalagi disinyalir adanya intimidasi dan ancaman pemecatan bagi keluarga yang menuntut haknya.

“Kendati ketika mereka menuntut haknya, perusahaan tersebut disinyalir melakukan upaya intimidasi dengan penggeseran bahkan ancaman pemecatan bagi anggota keluarga mereka yang juga bekerja di sana,” kata Edi seusai menerima aduan karyawan perusaahaan tersebut di ruang Komisi IV DPRD Madina, Senin (22/2).

Pertemuan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Madina lainnya yakni, Lely Artaty dari Fraksi Persatuan Indonesia dan Hidayah Erlina dari Fraksi Gerindra.

Edi Anwar mengungkapkan, para pekerja tersebut mengeluhkan tindakan perusahaan yang secara semena-mena melakukan pemecatan tanpa memenuhi hak-hak karyawan seperti pesangon.

Menurut Sekretaris DPC PKB Madina ini, dari 12 orang karyawan yang terancam dimutasi oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut, sebagian dari mereka adalah suami para istri yang di-PHK perusahaan pada bulan Januari tahun 2020 silam yang menuntut pesangon dari perusahaan.

“Jadi yang 12 orang pekerja ini adalah sebagian para suami dari karyawan yang dipecat perusahaan (PT Gruti Lestari Peratam) di tahun 2020 lalu, dan pada saat itu perusahaan juga tidak memberikan hak-hak mereka,” ujarnya sesuai pengakuan karyawan perusahaan.

Lebih lanjut ketua fraksi PKB DPRD Madina itu menyampaikan rasa kecewanya atas keputusan mutasi yang dipandang sepihak tanpa alasan yang kuat. Ia menilai perusahan sudah tindak adil lagi dan tidak patut melakukan tindakan tersebut.

Untuk langkah selanjutnya dari Komisi IV DPRD Madina akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan dan memanggil pihak menajemen perusahaaan.

“Ini sudah tidak adil lagi dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini juga Komisi IV DPRD segera melakukan sidak atau meninjau loksi perusahaan untuk melihat langsung keluhan para karyawan perusahaan yang terjadi selama ini,” jelas Edi.

Selain itu sebut Edi, perusahaan sudah memanipulasi surat persetujuan perihal pergeseran posisi karyawan. Pasalnya dari pengakuan karyawan perusahaan, banyak tanda tangan tanpa sepengetahuan karyawan dalam surat mutasi itu.

“Tadi pun pekerja itu mengaku bahwa surat (persetujuan mutasi) dari perusahaan, mereka tidak tahu meneau, hanya tiba- tiba saja kata mereka tanda tangan karyawan yang akan dimutasi itu ada di dalam surat itu, seolah-olah mereka sudah setuju tentang perihal tersebut,” tandas Edi.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

Tags: anggota DPRD MadinaDPC PKB MadinaIntimidasiPHK PegawaiPT. Gruti Lestari Pratama
ShareTweet
Next Post
PT SMGP Kembali Operasi, Bupati: Jangan Terprovokasi dengan Isu Miring

PT SMGP Kembali Operasi, Bupati: Jangan Terprovokasi dengan Isu Miring

Discussion about this post

Recommended

PWI Madina Bagi-bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

PWI Madina Bagi-bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

3 tahun ago
Kapolda Banten Minta Jajarannya Lebih Bernyali Ungkap Kasus Mafia Beras

Kapolda Banten Minta Jajarannya Lebih Bernyali Ungkap Kasus Mafia Beras

3 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026