Proyek gardu listrik RSUD Djoelham Binjai senilai Rp498 juta menuai polemik. Muncul dugaan rekayasa surat pembatalan dan ketidaksinkronan data e-katalog. Simak faktanya!
Binjai, StartNews – Proyek pengadaan gardu listrik di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp498 juta kini menjadi sorotan setelah munculnya surat pembatalan paket yang diduga direkayasa untuk menutupi kejanggalan pengerjaan.
Dirilis ReportaseNews pada Kamis (26/3/2026), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mimi Rohawati, mengeluarkan surat pembatalan tersebut meski proyek berkapasitas 197 KVA itu dikabarkan telah rampung dikerjakan oleh PT STM dan sudah dilakukan proses pembayaran.
Dugaan rekayasa tanggal mundur atau backdate menguat karena surat pembatalan tertulis pada 2 Desember 2025. Sementara fakta di lapangan menunjukkan trafo dan panel distribusi sudah terpasang hingga 18 Maret 2026.
Ketidaksinkronan data juga terlihat pada sistem e-katalog versi 6, dimana status barang masih tercatat dalam proses pengiriman, padahal pengerjaan fisik telah selesai secara de facto.
Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Ikhsan Siregar mengakui informasi mengenai kegaduhan proyek ini sudah sampai ke mejanya. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (25/3/2026), dia menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengklarifikasi polemik tersebut.
“Hasil konfirmasi kepada Direktur Umum RSUD Dzoelham dr. Romy, terkait pemberitaan adanya dugaan rekayasa paket gardu listrik tidak benar. Kegiatan itu telah selesai sesuai kontrak kerja dan telah dilakukan pembayaran,” ujar Ikhsan Siregar melalui sambungan seluler.
Namun, pernyataan pihak manajemen rumah sakit tersebut dibantah oleh praktisi hukum, Ferdinand Sembiring. Dia menilai langkah pembatalan tersebut hanyalah upaya “akal-akalan” untuk menyelamatkan oknum pejabat dari jeratan hukum, mengingat adanya dugaan praktik monopoli dan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam proyek ini.
“Unsur tindak pidana korupsi pada pembelian gardu listrik senilai Rp498 juta ini sebenarnya sudah terpenuhi. Barang sudah selesai dikerjakan, namun di etalase penjualan statusnya masih ‘pengiriman’, ini jelas tidak sinkron,” tegas Ferdinand Sembiring.
Ferdinand juga menyoroti legalitas PT STM yang diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kelistrikan yang sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Atas dasar berbagai temuan tersebut, dia mendesak pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: RN/Sir





Discussion about this post