• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Presiden Tetapkan Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya

by Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024
0 0
0
Presiden Tetapkan Hari-hari Libur Tahun 2024, Ini Daftarnya

Jakarta, StartNews Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melaluiKeputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.

Ada 16 hari libur, yaitu:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi.
    2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah.
    3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
    4. Idul Fitri (dua hari).
  2. Idul Adha.
    6. Maulid Nabi Muhammad SAW.
    7. Kelahiran Yesus Kristus.
    8. Wafat Yesus Kristus.
  3. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
    10. Kenaikan Yesus Kristus.
    11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka).
    12. Haf,i Raya Waisak.
  4. Tahun Baru Imlek.
    14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
    15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
    16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1.Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

3.Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur.

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Reporter: Rls

Tags: Hari-hari LiburPresidenTahun 2024
ShareTweet
Next Post
Pra-Musrenbang RKPD Zona Pantai Barat, Atika Beberkan Capaian Pemkab Madina

Pra-Musrenbang RKPD Zona Pantai Barat, Atika Beberkan Capaian Pemkab Madina

Discussion about this post

Recommended

116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Ketua KPU Madina Bantah Adanya Setoran dalam Seleksi Anggota PPK

2 tahun ago
Kepala Dinkes Sumut Sebut 29 Kabupaten dan Kota Mulai Vaksinasi Booster

Kepala Dinkes Sumut Sebut 29 Kabupaten dan Kota Mulai Vaksinasi Booster

4 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025