• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polsek Muarasipongi Monitoring Peredaran Obat Sirup Terlarang

by Saparuddin Siregar
Selasa, 25 Oktober 2022
0 0
0
Polsek Muarasipongi Monitoring Peredaran Obat Sirup Terlarang

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Muarasipongi, StartNews Polsek Muarasipongi, Polres Mandailing Natal (Madina), turut menyosialisasikan larangan peredaran obat jenis sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun.

Dalam dua bulan terakhir, kasus gagal ginjal akut makin banyak jumlahnya. Itu sebabnya, Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: SR.01.05 /III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No. 440/12439/2022, tanggal 19 Oktober 2022, tentang Imbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA).

Berpedoman pada dua surat edaran tersebut, Kapolsek Muarasipongi AKP Syarifuddin Nasution beserta jajarannya melakukan sosialisasi, monitoring, dan imbauan terkait penghentian penjualan obat jenis sirup, Selasa (25/10/2022).

Sosialisasi dan imbauan tersebut menyasar UPTD Puskesmas Muarasipongi, apotik, dan toko-toko obat di Kecamatan Muarasipongi.

AKP Syarifuddin Nasution meminta para pengelola apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.

Kepada UPTD Puskesmas dan apotik serta toko obat, untuk sementara jangan menjual obat babas yang berbentuk sirup, khususnya yang mengandung etilen glikol kepada masyarakat, tutur AKP Syarifuddin.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, tetapi selalu mewaspada obat-obat tersebut. Dia mengatakan jika ada informasi terkait masalah kesehatan agar segera menghubungi Puskesmas.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tetap tenang dan selalu waspada. Apabila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban, informasikan segera pada kami. Terkait masalah kesehatan agar segera menghubungi Puskesmas terdekat, ujar Syarifuddin.

Reporter: Rls

Tags: Obat SirupPeredaranPolsek Muarasipongi
ShareTweet
Next Post
Tak Bisa Akses Whatsapp, Begini Cara Mengatasinya

Tak Bisa Akses Whatsapp, Begini Cara Mengatasinya

Discussion about this post

Recommended

Realokasi Angggaran APBD, Salah Satu Solusi Penanganan Covid-19

Realokasi Angggaran APBD, Salah Satu Solusi Penanganan Covid-19

6 tahun ago
Tuntas, Pembentukan KMP di Tapsel sudah 100 Persen

Tuntas, Pembentukan KMP di Tapsel sudah 100 Persen

1 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026