• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Body Packing Pasutri Asal Pakistan

by Saparuddin Siregar
Sabtu, 10 Januari 2026
0 0
0
Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Body Packing Pasutri Asal Pakistan

FOTO: HUMAS POLRI.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu lintas negara seberat 1,6 kilogram. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Pakistan yang nekat menelan ratusan kapsul sabu demi mengelabui pemeriksaan.

Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sore menggunakan maskapai Thai Airways rute Lahore–Bangkok–Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai. Petugas yang mencurigai gerak-gerik kedua warga negara asing tersebut kemudian melakukan pemeriksaan medis secara mendalam.

“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing berupa kapsul yang tersimpan di dalam lambung dan usus kedua tersangka.

Hingga saat ini, tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri berhasil mengeluarkan total 159 kapsul sabu dengan berat bruto mencapai 1.639,23 gram. Rinciannya Javed Muhammad sebanyak 97 kapsul sabu dan Bibi Saima sebanyak 62 kapsul sabu.

Proses pengeluaran barang bukti dilakukan melalui tindakan medis alami dengan pengawasan ketat, mengingat metode ini berisiko tinggi bagi nyawa pelaku jika kapsul tersebut pecah di dalam tubuh.

Akibat perbuatan nekat tersebut, kini pasutri ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Sir

Tags: Body PackingPakistanPasutriPenyelundupanPolriSabu
ShareTweet
Next Post
Hutan Bukit Sikara Kara Digunduli, Ancaman Bencana Mengintai Warga Natal

Kades Sebut Pembukaan Lahan di Bukit Sikara Kara sudah Dihentikan

Discussion about this post

Recommended

Penetapan Cakades Huta Baringin Langgar Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023

Penetapan Cakades Huta Baringin Langgar Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023

3 tahun ago
Wabup Madina Ungkap Kendala Pembangunan Bandara Jenderal AH Nasution

Wabup Madina Ungkap Kendala Pembangunan Bandara Jenderal AH Nasution

3 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026