• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Body Packing Pasutri Asal Pakistan

by Redaksi
Sabtu, 10 Januari 2026
0 0
0
Polri Bongkar Penyelundupan Sabu Modus Body Packing Pasutri Asal Pakistan

FOTO: HUMAS POLRI.

Jakarta, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan sabu lintas negara seberat 1,6 kilogram. Dalam kasus ini, petugas mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Pakistan yang nekat menelan ratusan kapsul sabu demi mengelabui pemeriksaan.

Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sore menggunakan maskapai Thai Airways rute Lahore–Bangkok–Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai. Petugas yang mencurigai gerak-gerik kedua warga negara asing tersebut kemudian melakukan pemeriksaan medis secara mendalam.

“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Hasil rontgen menunjukkan adanya benda asing berupa kapsul yang tersimpan di dalam lambung dan usus kedua tersangka.

Hingga saat ini, tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri berhasil mengeluarkan total 159 kapsul sabu dengan berat bruto mencapai 1.639,23 gram. Rinciannya Javed Muhammad sebanyak 97 kapsul sabu dan Bibi Saima sebanyak 62 kapsul sabu.

Proses pengeluaran barang bukti dilakukan melalui tindakan medis alami dengan pengawasan ketat, mengingat metode ini berisiko tinggi bagi nyawa pelaku jika kapsul tersebut pecah di dalam tubuh.

Akibat perbuatan nekat tersebut, kini pasutri ini harus menghadapi proses hukum di Indonesia. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Sir

Tags: Body PackingPakistanPasutriPenyelundupanPolriSabu
ShareTweet
Next Post
Hutan Bukit Sikara Kara Digunduli, Ancaman Bencana Mengintai Warga Natal

Kades Sebut Pembukaan Lahan di Bukit Sikara Kara sudah Dihentikan

Discussion about this post

Recommended

APIP dan APH Harus Bersinergi untuk Efektivitas Penggunaan APBD

APIP dan APH Harus Bersinergi untuk Efektivitas Penggunaan APBD

3 tahun ago
Silaturahim dengan NU Madina, Sukhairi: Darah NU dalam Tubuh Saya

Silaturahim dengan NU Madina, Sukhairi: Darah NU dalam Tubuh Saya

4 tahun ago

Popular News

  • Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    Investasi di Sumut Melonjak 53 Persen, Angka Pengangguran Berhasil Ditekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Temukan Mayat Pria dengan Luka Sayat di Hutan Nabundong Paluta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Asyik Membungkus Sabu di Kamar Mandi SD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lansia di Padangsidimpuan Tewas Ditabrak Angkot Usai Salat Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025