Polres Tapteng mengungkap sembilan kasus peredaran sabu-sabu dan mengamankan 10 orang tersangka dalam kurun waktu 21 hari sejak pertengahan Mei 2026.
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan 10 orang tersangka dan menyita ratusan gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di kabupaten ini.
Keberhasilan tersebut dipaparkan melalui konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tapteng Kompol M. Iskad di halaman lobi Mapolres Tapteng, Rabu (3/6/2026).
Penangkapan selama 21 hari sejak pertengahan Mei 2026 itu mengungkap sembilan Laporan Polisi (LP) terkait sabu-sabu. Dalam operasi penindakan ini, polisi mengamankan para tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan, serta menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 19,13 gram.
Berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan oleh kepolisian, sebaran lokasi penangkapan para tersangka meliputi Kecamatan Pandan sebanyak empat kasus, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Sibabangun, Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Sarudik, dan wilayah Sibolga.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat di wilayah hukum kami,” ujar Kompol M. Iskad.
Selain capaian operasi 21 hari tersebut, Polres Tapteng juga merilis akumulasi hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari total penindakan secara menyeluruh, tercatat 10 kasus berhasil diungkap oleh polisi dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 221,95 gram.
Reporter: Sir





Discussion about this post