Polisi menyelidiki kasus penemuan mayat Rusiakup (38) di sebuah kios di Sibabangun, Tapanuli Tengah, dengan indikasi luka benda tumpul.
Tapteng, StartNews – Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Sibabangun menyelidiki kasus penemuan mayat pria berinisial R (38) di dalam kamar sebuah kios di Lingkungan VI, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (14/3/2026).
Korban yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus tukang pijat refleksi tersebut ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 10.25 WIB setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikal, melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Totok CW, mengatakan personel kepolisian langsung meluncur ke lokasi kejadian sesaat setelah menerima informasi. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), jenazah korban sudah dipindahkan pihak keluarga ke rumah orangtuanya untuk disemayamkan.
“Setibanya personel di TKP, jenazah korban telah dipindahkan oleh pihak keluarga ke kediaman orangtua korban untuk disemayamkan,” kata Iptu Totok CW.
Meskipun jenazah sudah tidak berada di lokasi semula, polisi tetap melakukan olah TKP dan memasang garis polisi untuk mengamankan area. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban berupa kemeja hitam dan celana pendek jins, satu buah jam tangan merek D-Ziner, sepasang sandal, satu set kunci beserta gembok, hingga kasur busa dan bantal yang ada bercak darah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis awal melalui visum luar, tim kepolisian menemukan adanya indikasi bekas benturan benda tumpul pada bagian kepala korban.
Selain itu, polisi juga mencatat adanya kejanggalan berupa hilangnya dua unit ponsel milik korban yang tidak ditemukan di lokasi kejadian saat pemeriksaan berlangsung.
Terkait kelanjutan prosedur hukum, Iptu Totok CW menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi persuasif dengan keluarga korban mengenai rencana autopsi guna memperjelas penyebab kematian.
Namun, pihak keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan prosedur tersebut dan telah menandatangani surat pernyataan resmi.
“Kami menghormati keputusan pihak keluarga, terutama ibu kandung korban, yang telah menyatakan keikhlasan dan memilih untuk tidak melakukan autopsi. Hal tersebut sudah dituangkan dalam surat pernyataan resmi,” kata Kapolsek Sibabangun.
Walaupun autopsi tidak dilakukan, Polres Tapteng tetap menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus dan memintai keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap fakta di balik peristiwa tragis tersebut.
Reporter: Sir




Discussion about this post