Tapsel, StartNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel memusnahkan barang bukti 2.815,88 gram sabu di halaman Mapolres Tapsel, Kamis (2/10/2025).
Pemusnahan barang haram ini disaksikan Kabid Labfor Polda Sumut Supiyani, perwakilan Kejari Paluta, PN Padangsidimpuan, BNNK Tapsel, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, dan sejumlah Pejabat Utama Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara memimpin langsung pemusnahan dan menekankan pentingnya peran masyarakat.
“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama. Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif, kita bisa wujudkan desa bebas narkoba. Dari barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kami memperkirakan sekitar 16 ribu generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan itu sekaligus menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas Polres Tapsel. Barang bukti hasil tangkapan dari satu tersangka dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di hadapan tamu undangan. Supiyani menjelaskan, uji pereaksi khusus pada bungkusan pertama seberat 1.270 gram menunjukkan perubahan warna dari oranye ke coklat.
“Hasil itu mengindikasikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul menjelaskan, sabu itu berasal dari tersangka ST (26), warga Kabupaten Simalungun. ST ditangkap pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 06.50 WIB di Hotel Mitra Indah, Kamar No. 36, Pasar Gunung Tua, Padanglawas Utara.
Pemeriksaan laboratorium Polda Sumut memastikan barang bukti positif narkotika golongan I.
AKP I.R. Sitompul menegaskan, pemusnahan itu bukan sekadar formalitas. “Ini bukti komitmen kami. Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Polres Tapsel berharap masyarakat lebih waspada dan ikut aktif memberantas narkoba demi generasi muda yang lebih aman dan sehat.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post