Tapsel, StartNews – Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan terduga pengedar ganja berinisial RPS (33), warga Kecamatan Sipirok, di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/5/2025) malam. Ganja ini disuplai dari Mandailing Natal (Madina).
Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik asoi berisi 2 bal ganja seberat 2 kilogram dan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BB 5412 HW.
Polisi melakukan penyelidikan seperti yang diinformasikan masyarakat. Polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan.
Polisi kemudian mendekati pelaku dan mengamankannya. Saat diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi dua bal ganja yang dibalut lakban coklat, disembunyikan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan hendak diedarkan di wilayah Tapsel.
Usai diinterogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk keperluan pengembangan kasus.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Polres Tapsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Reporter: Lily Lubis