Pasaman, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman mengambil alih penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa Saudah (60), yang terjadi di tepi Sungai Sibinail, Kampung Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara dari Polsek Rao telah diterima pada Senin (5/1/2026) pukul 16.00 WIB. Pengambilalihan kasus ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolres Pasaman.
AKP Fion menjelaskan langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan lebih intensif, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat.
“Polres mengambil alih kasus penganiayaan nenek Saudah agar penanganannya lebih maksimal. Kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian banyak pihak. Kami akan mengusut kasus ini secara maksimal,” ujar AKP Fion Joni Hayes.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus bekerja ekstra untuk mengungkap fakta-fakta di balik kejadian tersebut. AKP Fion menyebutkan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Pasaman telah turun ke lokasi kejadian sejak kasus ini mencuat.
“Saya dari kemarin di lapangan bersama Kasat Intel dan belum tidur sejak tadi malam untuk menyelidiki kasus ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban yang merupakan lansia. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Reporter: Rls





Discussion about this post