• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Madina Tangkap Dua Residivis Narkoba di Kelurahan Sipolupolu

by Redaksi
Rabu, 14 Mei 2025
0 0
0
Polres Madina Tangkap Dua Residivis Narkoba di Kelurahan Sipolupolu
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap dua residivis narkoba di rumah kontrakan di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (11/5/2025) pukul 21.15 WIB.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi dibantu kepala lingkungan 11 dan perangkat kelurahan setempat. Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial MSR alias Kunyuk (27) dan EHN (23), warga Desa Lumban Pasir, Panyabungan.

Dari kantong Kunyuk, polisi menyita 1,50 gram sabu dibungkus tiga plastik klip dan alat hisap sabu. Sementara dari EHN disita satu bungkus ganja kering 11,17 gram.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Lingkungan 11 Sipolupolu atas informasi masyarakat setempat yang mulai resah.

“Pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka adalah atas bantuan informasi masyarakat. Polres Madina mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam pengungkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” kata Kapolres Madina, Rabu (14/5/2025).

AKBP Paloh menerangkan, kedua pelaku narkoba itu berstatus residivis. Keduanya pernah ditangkap polisi dan menjalani hukum penjara gegara mengedarkan narkoba.

“Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di sel Satresnarkoba,” katanya.

Kapolres Madina mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti.

“Penegakan hukum itu setara. Tidak ada tebang pilih. Kami imbau masyarakat yang terlibat agar bertaubat. Jauhi narkoba, sayangi keluarga, jaga masa depan generasi muda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Madina. Tim Opsnal juga melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya.

Reporter: Rls

 

Tags: narkobapolres madinaResidivisSipolupolu
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Panen Jagung di Lahan Bekas Tambang Emas Ilegal

Bupati Madina Panen Jagung di Lahan Bekas Tambang Emas Ilegal

Discussion about this post

Recommended

Kapolres Sidimpuan Ajak Wartawan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Kapolres Sidimpuan Ajak Wartawan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

2 tahun ago
Pesilat Asal Madina Azkyal Fikri Ikuti Kejurnas di Semarang

Pesilat Asal Madina Azkyal Fikri Ikuti Kejurnas di Semarang

2 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026