Panyabungan, StartNews Apa kabar proses hukum oknum sipir Lapas Kelas II-B Natal yang diduga menganiaya anak di bawah umur? Rupanya, penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan pria berinisial TF itu sebagai tersangka. Bahkan, penyidik segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Negeri Madina.
TF sudah diperiksa sebagai tersangka, kata Kaurbin Ops Polres Madina Ipda Bagus, Kamis (31/8/2023). Dia menyebut penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan tersebut.
Menurut Bagus, pihaknya juga sudah menerima hasil visum dan telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Madina untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Dikutip dari mohganews, Bagus menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika NV pulang sekolah bersama kawan-kawannya pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu dia mau ke rumah neneknya lantaran kedua orangtuanya masih bekerja.
Saat melintas di depan rumah kontrakan TF, tiba-tiba teman korban yang berinisal Z melemparkan sebuah batu ke atas seng yang berada di dekat rumah pelaku TF dan mengenai seng rumah kontrakan, sehingga menimbulkan bunyi keras.
Mendengar suara bunyi seng tersebut, saat itu teman korban Z, B, dan A langsung berlari meninggalkan tempat tersebut.
Namun, belum sempat berlari, korban melihat tersangka TF keluar dari dalam rumahnya lalu mengampiri korban. Karena kesal, pelaku pun menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian leher belakang.
Kami juga akan koordinasi untuk segera mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), katanya.
Reporter: Sir
Discussion about this post