Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) dan Polsek jajaran meringkus enam tersangka kasus narkoba selama Februari 2025. Enam tersangka ini jaringan narkoba antar-kabupaten.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan hal itu kepada wartawan di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (28/2/2025) sore. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Marludddin, Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, dan Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus selama Februari 2025 mulai dari narkoba hingga kasus kriminal di Desa Sihepeng 1, Kecamatan Siabu.
Sejak 13 hingga 21 Februari 2025, kata Arie Paloh, pihaknya menangkap enam orang yang terlibat jaringan narkoba antar-kabupaten.
Mereka yang ditangkap adalah tersangka berinisial TD dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,97 gram, ganja 1,37 gram, dan pil ekstasi 1 butir. TD ditangkap di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu pada 11 Februari 2025.
Kemudian, tersangka berinisial AT dengan barang bukti sabu 0,28 gram. Dia ditangkap di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan pada 13 Februari 2025. Sementara tiga tersangka berinisial AD, HM, SM ditangkap bersama barang bukti sabu 0,31 gram. Mereka ditangkap di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu pada 20 Februari 2025.
Terakhir, satu tersangka berinisial AM ditangkap di Desa Batu Madinding, Kecamatan Batangnatal pada 21 Februari 2025 dengan barang bukti sabu 1,21 gram.
Para tersangka narkoba itu terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis pada 20 Februari 2025 di Desa Sihepeng Sada, Polisi berhasil mengamankan satu orang yang terlibat penganiayaan terhadap Hermansyah (39).
Tim Opsnal Satreskrim mengamankan NS (46), selaku kakak ipar dari pelaku utama bernama Sarkawi yang kini masih diburu petugas.
Kapolres Madina mengungkap motif penganiayaan sehingga terjadi pembacokan. Berdasarkan keterangan masyarakat, ada selisih paham antara korban dan pelaku utama soal isu bahwa Sarkawi dituduh terlibat pengedar narkoba di Desa Sihepeng Sada, umumnya di wilayah Kecamatan Siabu.
Akibat dari itu, Sarkawi merasa emosi dan menunggu korban lewat dari depan rumahnya, sehingga terjadilah pembacokan. Keterlibatan NS dalam peristiwa ini adalah turut membantu pelaku utama, NS pasca kejadian mendorong korban menggunakan grobak Arco bermuatan satu kardus buah.
Atas perbuatannya, NS dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana, Subs Pasal 351 KHUPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Rls