Panyabungan, StartNews – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 153 kilogram di Lapangan Multifungsi Tantya Mapolres Madina, Selasa (24/9/2024).
Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Madina itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan sejumlah pejabat utama Polres Madina, unsur Forkopimda Madina, dan kedua tersangka.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan barang bukti ganja sebanyak 153 kilogram yang dimusnahkan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina pada Agustus 2024 di Kelurahan Muarasoma, Kecamatan Batangnatal, Madina.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Rezi Maula bersama satu rekannya yang merupakan pengedar narkoba ini warga Sumatera Barat. Mereka memperoleh ganja kering tersebut dari Mandailing Natal yang rencananya diedarkan di Sumatera Barat.
Sementara personil masih terus memburu bandar yang diduga berada di Kecamatan Panyabugan Timur dan Kecamatan Tambangan.
Selain pemusnahan ganja kering, Polres Madina juga menyita satu unit mobil merek Toyota Avanza berwarna silver dari kedua tersangka.
Reporter: Agus Hasibuan