Polres Madina limpahkan berkas kasus kecelakaan maut di Sihepeng Lima ke Kejaksaan, tetapi tersangka SH belum ditahan. Keluarga korban mengajukan praperadilan.
Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, pada 25 Oktober 2025. Namun, hingga kini penyidik tidak menahan tersangka berinisial SH.
“Sudah dilimpahkan (berkas perkaranya) ke Kejaksaan dan semoga P21,” kata Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, Kapolres tidak menjelaskan alasan penyidik tidak menahan tersangka, sehingga menimbulkan rasa tidak adil bagi keluarga korban.
BACA JUGA: – Tersangka Kecelakaan Maut Tak Ditahan, Keluarga Korban Gugat Praperadilan Polres Madina
Sebelumnya, Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Madina sebagai bentuk protes atas sikap penyidik yang hingga kini belum menahan tersangka berinisial SH.
Gugatan praperadilan itu tidak hanya menyasar Polres Madina sebagai termohon utama, tetapi juga melibatkan Ditlantas Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri Madina sebagai pihak turut termohon.
Fokus utama gugatan itu adalah menguji tindakan penyidik yang dianggap menunda-nunda penahanan terhadap tersangka tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, kasus tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap terjadi pada 25 Oktober 2025 di Desa Sihepeng Lima, Madina. Diduga akibat kelalaian tersangka saat berkendara secara ugal-ugalan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Reporter: Sir




Discussion about this post