Panyabungan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) masih menyelidiki pemilik modal pertambangan emas ilegal (PETI) yang merenggut nyawa Safrizal (35) di Desa Perbatasan, Kecamatan Linggabayu, Madina, Minggu (23/6/2024).
Safrizal, warga Desa Parbatasan, tewas akibat tertimbun material batuan dan lumpur di lokasi tambang emas ilegal yang menggunakan mesin dompeng.
Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan Polres Madina telah menerima laporan kejadian itu dari Polsek Linggabayu. Menurut dia, penyidik saat ini masih mencari informasi terkait pemodal tambang emas ilegal dan keterkaitannya dengan korban.
Jika nanti penyidik menemukan alat bukti pelanggaran pidana, kata Bagus, Polres Madina tidak akan segan-segan menangkap dan menahan siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tentunya akan kami tahan apabila ditemukan (pelanggaran) pidana dalam kasus yang memakan korban itu. Jadi, saat ini masih tahap penyelidikan dan pendalaman,” kata Bagus, Selasa (25/6/2024).
Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang emas ilegal kembali merenggut korban jiwa. Kali ini tanah longsor material tambang merenggut nyawa Safrizal (35) di Desa Perbatasan, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madna), Minggu (23/6/2024).
Kepala Desa Perbatasan Jamruddin membenarkan kejadian nahas yang merenggut nyawa warganya itu. Menurut dia, korban sudah dikebumikan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, Safrizal ditemukan sudah meninggal saat mencari butiran emas menggunakan mesin dompeng pada Minggu (23/6/2024) pukul 16.00 WIB.
“Korban tertimbun material batuan dan lumpur. Korban juga sudah selesai dimakamkan oleh pihak keluarga dan kerabat,” kata Jamruddin, Senin (24/6/2024) malam.
Hingga kini pemilik lokasi tambang emas belum diketahui identitas dan keberadaanya. Kepala Desa Perbatasan Jamruddin juga mengaku belum mendapatkan informasi yang akurat.
“Untuk lokasi tambang sendiri belum bisa saya pastikan siapa punya. Nanti akan saya cari dulu,” katanya.
Reporter: Sir