Panyabungan, StartNews – Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan 22 tersangka selama periode November hingga Desember 2025.
Para pelaku yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pemakai ini ditangkap di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Muara Batang Gadis, Natal, Batahan, Siabu, hingga Panyabungan.
Dalam rilis resminya, petugas memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, antara lain, 121,83 gram sabu, 8.500,15 gram ganja kering, satu unit mobil Toyota, puluhan ponsel, uang tunai, timbangan elektrik, serta alat hisap (bong).
Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba hingga ke tingkat desa. Dia juga menyoroti aksi sweeping mandiri yang kerap dilakukan warga atau kelompok ibu-ibu.
“Kami imbau masyarakat yang melakukan pengawasan atau sweeping untuk segera melapor ke petugas agar penindakan dilakukan bersama-sama. Hal ini penting untuk menghindari aksi anarkis dan pelanggaran hukum,” tegas AKBP Arie.
Dari 22 tersangka itu, terdapat dua sosok yang menjadi prioritas karena keterkaitannya dengan kasus yang mengganggu stabilitas Kamtibmas.
Pertama, tersangka Rohamdon yang sempat melarikan diri dari sel hingga memicu kerusuhan warga. Kedua, tersangka Wira asal Siabu yang terlibat kasus pengancaman hingga menyebabkan aksi blokir jalan nasional.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan narkoba lainnya di wilayah hukum Mandailing Natal.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post