• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polres dan Kejari Tapsel Musnahkan 8,3 Kg Ganja dan Sabu Sitaan

by Saparuddin Siregar
Jumat, 24 Juli 2026
0 0
0
Polres dan Kejari Tapsel Musnahkan 8,3 Kg Ganja dan Sabu Sitaan

Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) bersama Kapolres memusnahkan barang bukti ganja 8,39 kilogram dan sabu 51,36 gram dari 39 perkara berstatus inkracht di halaman Kantor Kejari Tapsel, Kamis (23/7/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kejari Tapsel bersama Polres Tapsel memusnahkan 8,3 kg ganja dan puluhan gram sabu hasil sitaan periode September 2025–Juli 2026 demi menutup celah penyalahgunaan barang bukti.

Tapsel, StartNews – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 8,39 kilogram dan sabu 51,36 gram yang berasal dari 39 perkara tindak pidana berstatus inkracht di halaman Kantor Kejari Tapsel, Kamis (23/7/2026).

Pemusnahan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi celah barang haram hasil sitaan periode September 2025 hingga Juli 2026 tersebut beredar kembali ke tangan masyarakat.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan penuntasan perkara hukum tidak boleh berhenti hanya sampai pada ketukan palu hakim di ruang sidang. Menurut dia, pemusnahan seluruh material barang bukti merupakan bagian paling penting dari transparansi serta pertanggungjawaban moral jajaran penegak hukum kepada publik.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas, sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku. Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anton Santoso.

Pemusnahan ini menyasar barang bukti 24 perkara sabu dan 15 perkara ganja. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti kasus pidana umum lain seperti perkara kekerasan, tindak pidana perlindungan anak, perjudian, serta pencurian.

Anton mengatakan sinergi antara Polres, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, hingga Rumah Tahanan menjadi kunci dalam menjamin seluruh tahapan peradilan berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan yang utuh bagi warga Tapsel.

Reporter: Lily Lubis

Tags: ganjaKejari TapselMusnahkanPolresSabu
ShareTweet
Next Post
Kunjungi Kodim 0212/TS, Kapolres Tapsel Mantapkan Konsolidasi Wilayah

Kunjungi Kodim 0212/TS, Kapolres Tapsel Mantapkan Konsolidasi Wilayah

Discussion about this post

Recommended

Antisipasi Rumah Sakit Penuh, Kades Diminta Perkuat Ruang Isolasi

Menteri Desa Bantu Bayar Ganti-Rugi untuk Korban Kerusuhan Maluku

5 tahun ago
Karhutla Hanguskan 30 Hektare Lahan di Madina, Urutan Ketiga Terluas di Sumut

Karhutla Hanguskan 30 Hektare Lahan di Madina, Urutan Ketiga Terluas di Sumut

2 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPC PKB Madina Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejatisu akan Laporkan Kades Terlibat PETI di Madina ke Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedih..! Wings Air Stop Penerbangan Madina-Medan Gegara Masalah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026